SURABAYA – beritalima.com, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting memastikan bahwa PN Surabaya bukan menjadi Klaster baru penyumbang kasus Covid-19. Hal ini dikatakan Ginting setelah PN Surabaya mengambil kebijakan lockdown semua pelayanannya kepada masyarakat sejak 18 Januari sampai dengan 22 Januari 2021.
“Saya pastikan PN Surabaya tidak menjadi klaster baru. Meski saya akui sekarang marak perkantoran dimana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran,” ujar Martin Ginting di PN Surabaya. Senin (18/1/2021).
Sebab kata Ginting sejak pandemi Covid 19 terjadi, PN Surabaya sudah secara ketat menerapkan protokol kesehatan yang diajurkan pemerintah, diantaranya rutin melakukan penyemprotan di setiap ruang yang ada sesudah maupun sebelum pelayanan, membatasi jumlah pengunjung sidang, mengontrol pengunjung dengan cara dikontrol suhu tubuhnya dan diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke areal PN. Bahkan menyediakan fasilitas hand sanitaiser di berbagai sudut ruang karena jumlah ASN PN Surabaya mencapai 350 orang di tambah kunjungan publik setiap hari sekitar 300 orang lebih.
“Menurut pimpinan, penutupan sementara ini untuk menyelamatkan jiwa seseorang. Pertimbangan pimpinan penyelamatan kemanusiaan itu lebih tinggi dari hukum itu sendiri,” katanya.
Terkait ditemukan ada 11 orang ASN PN Surabaya yang positif terpapar Covid-19 pasca mengikuti PCR/SWAB pada 13 Januari 2021 lalu. Ginting menandaskan bahwa ke 11 ASN tersebut awalnya sehat-sehat saja saat dilakukan PCR/SWAB.
“Mereka itu OTG, karna waktu di SWAB dalam keadaan sehat dan tidak ada yang sakit. Tes SWAB/PCR di PN Surabaya itu sifatnya hanya spontan dari pimpinan pasca adanya libur panjang tahun kemudian banyak yang cuti,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri menutup sementara semua pelayanannya kepada masyarakat sejak 18 Januari sampai dengan 22 Januari 2021. Payung hukum penutupan ini adalah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No W14.U/1344/KP.04.6/01/2021 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Perkantoran dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Kelas 1 Khusus, menggantikan SK No W14.U1/331/KP.04.6/01/2020 tanggal 11 Januari 2021.
Surat Keputusan baru tersebut ditandatangani DR Joni SH.MH pada 17Januari 2021. Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasarinya, yaitu pasca pelaksanaan PCR/SWAB terhadap seluruh ASN di PN Surabaya pada 13 Januari 2021 ditemukan ada
11 orang yang positif terpapar Covid-19. (Han)