beritalima.com | Salah satu hal yang menjadi jelas ruang gerak dan tata kelolanya dengan UU Cipta Kerja ini adalah TATA KELOLA RUANG LAUT.
Indonesia kini menjadi negara kepulauan bukan hanya omdo semata dan berbasis katanya, agaknya, kelihatannya dan dulunya begitu. Tertutup dengan berbagai aksi fenomenal kelautan, pengeboman kapal misalnya.
Hingga tahun 2020 ini, sejak diluncurkan aturannya pada tahun 2007, baru 25 dari 34 negara yang menyelesaikan KEWAJIBANNYA mengelola kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangannya sesuai aturan UU Pemda.
Jika dilihat lebih dalam, dari yg 25 itu, ada beberapa termasuk DIY belum menyelesaikan peta online RZWP3K nya sebagai bukti sahih tata ruang lautnya. Misalnya, DIY memiliki sekitar 30 an pulau yang tersebar di 3 Kabupaten : Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo. Perda RZWP3K nya sudah ada, tetapi peta online nya hingga hari ini belum ada. Jadi bagaimana proses integrasi ke RDTR?
Tanpa ada RDTR, lagi-lagi pola ijin-ijin dan kekuatan orang dalam yang akan menentukan dalam setiap pelaksanaan kegiatan, baik pemerintahan maupun bisnis. Kisah-kisah pulau yang dimiliki pihak asing, kasus jual beli pulau, kasus penyelundupan, illegal trading, dan illegal mining (tambang dalam laut). Itu hanya sebagian kisah kecil dari kondisi kepulauan Indonesia yang kita abaikan. Sibuk melihat darat, sibuk melihat Jawa.
Kita yang dianugerahi 17 ribuan Pulau, baru 16 ribuan yang teridentifikasi. Dan selama ini selalu baru sampai tahapan itu. Bagaimana mengelola lanskap sosial dan masyarakatnya? Boro-boro, selalu masuk wilayah 3T kita ( Terpinggirkan, Tepian, Terpencil). Bayangkan, China aja sampai sibuk bangun 12 pulau dengan reklamasi di kawasan 9 Dash Line!
Terlepas dengan pro kontranya, kini bentuk Indonesia sebagai negara kepulauan, muncul dalam RUU Cipta Kerja tersebut. Bahkan, kawasan pulau terluar, terdepan dan perbatasan negara pun masuk menjadi hal yang diatur dalam perundang-undangan, Ruang Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT). Bagian terdepan Indonesia, yang berhadapan dengan Kawasn perairan Internasional dengan batasan ZEE, sesuai aturan UNCLOS 1982. Konsep PERTAHANAN SEMESTA.
Apa manfaat utama dari kejelasan zonasi ruang laut ini? Keperuntukan dan pengembangan ekonomi biru Indonesia dapat dioptimalkan. Memang rangkaian instrumen panjang berkenaan dengan daerah mesti dipersiapkan. Jelas ini tidak gampang, jelas ini tidak murah.
Ketika ruang ekonomi jelas, maka identifikasi perikanan dan perhitungan daya lingkungannya pun dapat kita kelola dengan sebaik-baiknya, benar-benar untuk masyarakat. Dan illegal fishing, illegal trading, serta human trafficking dapat dipetakan polanya dengan jelas. Karena ruang geraknya kini menjadi terlihat bagi Indonesia. Alur komando, alur kewenangan, alur kerja terbentuk.
Yang gak suka? Ya jelas banyaaaaaaak. Terutama yg selama ini menikmati bisnis ilegal tapi jadi legal dengan pola ijin-ijin.
Arum Kusumaningtyas