Mas Bechi Dihukum 7 Tahun, Istri Tercinta Histeris : Kasus ini Direkayasa Jin Tomang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa dugaan perkosaan dan pencabulan dihukum 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi divonis atas kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso Jombang.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, ketua majelis hakim yang diketuai Sutrisno menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bech terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 289 Jo 65 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Hakim Sutrisno membacakan putusannya.

Kendati sudah mengadirkan banyak saksi yang meringankan, namun nasib naas tetap menimpah Mas Bechi karena majelis hakim tidak memasukan keterangan saksi yang meringankan tersebut sebagai pertimbangan hukum.

Atas vonis tersebut, Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menyatakan pikir-pikir, kendati sebelumnya mereka telah mengajukan tuntutan 16 tahun penjara terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Sementara itu, Gede Pasek Suardika, selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa Mas Bechi meski kecewa menyatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.

“Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Gede Pasek selepas sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini menuai
reaksi kecewa dari keluarga Terdakwa. Mereka meyakini jika Bechi tak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa.

“Tidak, tidak pernah ada pemerkosaan seperti itu. Chat sayang-sayanganya diabaikan hakim,” ujar salah satu keluarga yang tampak histeris begitu majelis hakim membacakan vonisnya.

Selain para pendukungnya yang memenuhi ruang sidang, istri terdakwa Bechi, yakni Erlian Rinda yang akrab disapa Durrotun Mahsunnah juga meneriakkan kalimat yang sama. Bahkan menyatakan hakim yang memvonis suaminya telah berbuat dzolim.

“Ini hakim sudah dzolim, kasus ini direkayasa oleh jin tomang,” ujarnya histeris.

Perlu diketahui, Mas Bechi didakwa melakukan pemerkosaan pada santri Shidiqiyah. Mas Bechi sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak datang saat dipanggil oleh penyidik Polda Jatim sebagai Tersangka. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait