Mas Bechi Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Kejati Jatim Terjunkan 11 Jaksa Penuntut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa dugaan pencabulan Santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/7/2022).

Anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang ini didakwa pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Hal ini sesuai surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika dkk.

Sebelumnya, pada Jum’at (8/7/2022) Kejati Jatim dan Kejari Jombang bersepakat menggelar persidangan perkara pencabulan santriwati pondok pesantren Shiddiqiyah ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alasannya, selain itu demi menjaga kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.

Sementara Koordinator Humas PN Surabaya Suparno SH.MH dalam pers rilis resmi mengatakan, persidangan perkara MSAT akan dilakukan secara teleconfrence.

“Ketua majelis yang ditunjuk adalah Pak Sutrisno SH.MH dengan hakim anggota 1 Khadwanto SH.MH dan Ibu Titik Budi Winarti SH.MH sebagai hakim anggota 2,” katanya diruang humas PN Surabaya. Senin (11/7/2022).

Untuk pengamanan jalannya persidangan, lanjut Suparno PN Suraba telah mengajukan kerjasama dengan pihak Kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya.

“Kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu jalannya persidangan,” lanjutnya.

Senada dengan Suparno, Humas PN Surabaya Agung Pranata SH.MH memastikan bahwa persidangan MSAT tersebut nantinya hanya tidak aman saja. Melainkan juga akan bebas dari intervensi dari pihak manapun khususnya dari para pendukung MSAT.

“Itu sidangnya tertutup untuk umum. Kalau menyangkut kesusilaan bisa dipahami tidak akan ada yang diijinkan masuk diruang persindangan,” katanya di PN Surabaya.

Masih terkait pengamanan, Agung juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar persidangan terhadap terdakwa MSAT akan dillakukan secara online.

“Kemungkinan besar akan Online,” pungkas Hakim Agung.

Dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Perkara atas nama terdakwa MSAT ini tercatat dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait