Masa Aksi desak Polda dan Kejati, pelaku pembunuhan Kiki dihukum mati

  • Whatsapp

Ternate, BeritaLima.com – Masa aksi yang mengatas namakan Aliansi Peduli Kiki Kumala, kini melakukan aksi di depan Polda Maluku Utara (Malut), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), menuntut penegak hukum memberikan hukuman berat berupa hukuman mati terhadap Ronal selaku pelaku pembunuhan Kiki. Senin, (29/7/2019)

Dengan menggunakan truk di lengkapi dengan sound system, massa aksi juga membawa spanduk yang bertulisan Humukan Mati Pelaku Pembunuhan Kiki Kumala.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Maruf Majid mengatakan dari tahun ke tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu terjadi problem hukum yang tidak pernah dikawal serius oleh pihak penegak hukum.

” Kasus hukum terhadap perempuan cenderung tidak diseriusi adalah kekerasan seksual, hingga pada pembunuhan atas perempuan dan selalu saja negara memberikan keringanan terhadap pelaku sehingga tidak ada efek jerah.”

“Perstiwa kekerasan seksual selalu saja berulang terjadi, salah satunya kasus yang terjadi di Maluku Utara yakni sebuah peristiwa sadis, memerkosa, merampok dan membunuh kepada seorang gadis beranjak dewasa yang bernama Kiki Kumala, ia berniat untuk melanjutkan pendidikan di Kota Ternate, akan tetapi niat Kiki harus berakhir tragis,” ungkap Maruf dalam orasinya.

Maruf menambahkan, peristiwa perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami oleh almarhum Gamaria Kumala yang terjadi beberapa pekan lalu, menjadi perhatian publik karena dilakukan sangat sadis oleh pelaku.

” Peristiwa tersebut yang dilakukan oleh Ronal di dua lokasi yang berbeda yakni Sofifi dan Weda Kabupatenn Halmehara Tengah (Halteng) yang saat ini ditangani oleh Polres Tidore Kepulauan sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.

Massa aksi menuntut Polda Malut mendesak kepada Polres Tidore Kepulauan untuk melengkapi bukti seakuratnya terkait kasus pembunuhan Kiki.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Malut juga diharapkan agar berkoordinasi dengan Kejasaan Negeri Tidore Kepulauan untuk menuntut hukuman mati kepada Ronal. (At)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *