Masa ANIS, Sebut Pengeluaran Sertifitikat HGB Pulau D Oleh Kasten Situmorang Tindakan Ilegal

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Masa Aliansi Nasional Anti Reklamasi Jakarta (ANIS) sebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang di keluarkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara Kasten Situmorang lakukan tindakan Ilegal dan telah menabrak semua aturan.

Bahkan masa ANIS mengeluarkan maklumat yakni Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Tolak Sertifikat Ilegal Pulau D, Pecat dan Tangkap Kepala BPN Jakarta Utara (Kasten Situmorang).

Dalam orasinya di depan Kantor BPN Jakarta Utara, Senin 20 November 2017, masa juga mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno agar menghentikan Mega Bencana Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Masa juga menuntut agar dilakukan pencabutan sertifikat HGB Ilegal Pulau D dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera membentuk tim investigasi dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kekayaan Kasten Situmorang atas terbitnya sertifikat HGB pulau D.

Menurut Koordinator Aksi Sahrul dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Reklamasi teluk Jakarta menjadi mimpo buruk bagi warga nelayan Jakarta Utara. Menurutnya dengan adanya Reklamasi akan memperburuk pendapatan ekonomi nelayan Jakarta Utara.

“Yang lebih parah lagi dampak lingkungan dari reklamasi teluk Jakarta tersebut adalah banjir di Jakarta akan semakin menggila,”terangnya.

Selain itu kata Sahrul, Aliran sungai akan melambat sehingga terjadi kenaikan air dipermukaan yang berakibat sedimentasi bertambah dan terjadinya pendangkalan muara. “Sehingga dapat dipastikan Jakarta akan tenggelam,”imbuhnya.

Sahrul menilai penerbitan sertifikat HGB pulau D seluas 321 hektar untuk PT Kapuk Naga Indah terjadi kejanggalan. “Bau busuk ini terlihat dalam sertifikat tersebut. Surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas 3.120.000 meter persegi lalu terbit sertifikat HGB tanggal 24 Agustus 2017, padahal kalau ditinjau kembali secara hukum belum ada payung hukum tetap dari DPRD DKI Jakarta,”pungkasnya.

Dalam aksinya di Kantor BPN Jakarta Utara sedikitnya puluhan masa yang tergabung dalam ANIS dikawal ketat oleh puluhan petugas Keplosisan Koja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja Kompol Supriyanto. (Edy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *