Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 Untuk Naik KA Kini 14 Hari

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No.9 Tahun 2020 tertanggal 26 Juni 2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Covid-19 No.7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KA jarak Menengah/Jauh.

Persyaratan yang mengalami penyesuaian tersebut terkait masa berlaku surat bebas Covid-19. Jika sebelumnya masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif untuk 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif untuk 3 hari, kini masa berlakunya menjadi 14 hari pada saat keberangkatan.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA untuk perjalanan pulang pergi, dan tidak perlu melakukan tes ulang selama surat keterangan hasil tes bebas Covid-19 masih berlaku,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Sabtu (27/6/2020).

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

“PT KAI daop 8 Surabaya selalu mengimbau para penumpang agar mematuhi dan melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditentukan. Salah satunya, kami terus mengimbau para penumpang untuk selalu mengunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket ketika berada di stasiun dan di dalam kereta api,” lanjut Suprapto.

Sejak dioperasikan perjalanan KA pada masa new normal pada 12 Juni sampai 27 Juni 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya telah melayani 4.946 penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dengan relasi dari Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Solo, Jember dan Banyuwangi, serta dari Malang menuju Banyuwangi. Terdapat 7 KA, yang terdiri dari 3 perjalanan KA yang pemberangkatan awalnya dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, dan 4 perjalanan KA yang melintas di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Selain angkutan penumpang, pada masa Pandemi Covid-19 ini KAI juga tetap melayani angkutan barang untuk masyarakat. Angkutan barang melalui layanan Rail Express ini diantaranya bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait