Masa kampanye Pilkada bertambah menjadi 129 hari

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com Pentahapan-pentahapan pilkada kabupaten Lumajang sudah dilalui oleh para paslon, namun sejumlah aturan dalam pilkada serentak mengalami perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang baru saja disahkan.

Salah satunya mengenai kampanye, Regulasi PKPU terbaru yang mengatur mengenai kampanye, tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, “Jadi dalam PKPU terbaru itu masa kampanye pilkada bertambah menjadi 129 hari, dari sebelumnya yang hanya 119 hari”, jelas Divisi SDM dan Parmas KPU Lumajang Muhammad Ridho Mujib, SE.

Dirinya menjelaskan, mengenai jadwal kampanye akbar atau rapat terbuka tidak terbatas dari masing-masing pasangan calon hanya dilakukan satu kali selama masa kampanye atau selama 129 hari yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.

Sementara untuk rapat terbatas bagi masing-masing paslon tidak diatur dalam PKPU tersebut. Namun untuk rapat terbatas hanya diatur di ruang tertutup dan kapasitas gedung hanya dibatasi seribu orang. Sedangkan untuk kunjungan atau tatap muka tidak diperkenankan menggunakan pentas. “Pasangan calon hanya dilakukan satu kali selama masa kampanye atau selama 129 hari,” ungkap Ridho.

Sebelumnya, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim kampanye dari ketiga pasangan calon, termasuk juga stake holders pihak kepolisian, dinas terkait dan panwas untuk menyepakati terkait desain, alat peraga maupun kampanye yang akan di fasilitasi oleh KPU.

Dari hasil kesepakatan dalam rapat yang kemarin, 15/02/2018, menghasilkan salah satunya adalah, jadwal kampanye akbar atau rapat umum dari masing masing kandidat dari pasangan Thoriq-Indah yakni akan digelar pada tanggal 15 april 2018, pasangan As’at-Torik pada tanggal 22 April, sedangkan pasangan Rofik-Nurul Huda pada tanggal 29 April. Tempat kampanye akbar masing masing kandidat bertempat di GOR Wirabhakti.

“Dengan jadwal perubahan maka bisa dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan harus melapor ke kepolisian dan ke KPU. Selain itu, tidak diperbolehkan untuk memilih jadwal yang telah dipilih oleh masing-masing kandidat. Serta tidak diperbolehkan menggunakan hari libur besar dalam peringatan hari nasional”,pungkas Ridho. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *