Masa Kontrak Habis 2021, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas dan Perabot SD Inpres Desa Auponhia Masih Dikerjakan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Meskipun masa kontrak pengerjaan sudah habis pada Desember 2021 lalu, proyek rehabilitasi ruang kelas beserta perabot SD Inpres Desa Auponhia, Kecamatan Mangole Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara masih dilaksanakan pekerjaannya.

Data yang dihimpun, proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 301.368.220.00 dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dan dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV. Bunga Jaya dengan nomor kontrak SPJ :11.TPK/SPJ/PPK/DISDIK-KS/2021, Tanggal :16 Juli 2021

Namun, pihak rekanan yang juga merupakan tim pemenang FAM – SAH, Rahmat Gailea tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga habis tahun anggaran 2021.

Akan tetapi, meski masa kontrak berakhir, tetap masih berlangsung pekerjaan hingga Januari 2022
dan sampai saat ini. Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, karena jika tahun anggaran habis, maka tidak ada lagi pekerjaan dilaksanakan.

“Ya, kok masih berlanjut pekerjaannya. Kalau habis kontrak, pekerjaan belum selesai, seharusnya putus kontrak,” ungkap salah seorang kontraktor yang meminta tidak disebutkan namanya kepada media ini, Sabtu (22/1/22)

Dikatakannya, jika masa pekerjaan diperpanjang, harus sesuai aturannya, yakni rekanan menyurati Dinas Pendidikan, kemudian Dinas Pendidikan menyurati Inspektorat, setelah itu Inspektorat turun ke lapangan.

“Baru setelah itu bisa diperpanjang atau tidak, dan juga ditetapkan denda adendumnya,” ungkapnya.

Sementar itu, Pejabata Pembuat Komitmen (PPK), Proyek pembangunan rehabitasi ruangan kelas beserta perabotnya SMP Negeri 1 Mangoli Barat, M.Bimbi Umabaihi mengatakan, proyek tersebut berakhir masa kontraknya pada minggu kemarin, sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak tender.

“Kemudian dananya 40 persen mendapat blokir, pihak kontartor sudah mencairkan 60 persen, namun pihak kontraktor mendapat denda keterlambatan dibuktikan dengan surat tanda stor di Inspektorat dengan keuangan, baru pihak kontraktor bisa mencairkan uang di Bank.

Intinya, pihak kontraktor sudah membuat surat pernyataan, pokoknya tidak ada yang lolos,
“ungkap M.Bimbi.

Sementara itu pihak pelaksana CV. Bunga Jaya, Rahmat Gailea belum dapat dikonfirmasih, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait