Masa Pendukung Paket Sahabat Lakukan Aksi Damai

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Ratusan massa pendukung calon petahana Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus (Sahabat), mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan(Panwaslu) Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Pantauan wartawan media ini, sejak pukul 08.00 Wita ratusan masa yang datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat serta membawa poster sudah berkumpul di Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian pukul 09.00 Wita masa menuju ke Kantor Panwaslu Kota Kupang untuk melakukan unjuk rasa.
Masa tidak puas karena Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan putusan menganulir calon petahana, untuk tidak ikut dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang.
Aksi massa itu dijaga ketat oleh ratusan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota yang bersenjata lengkap. Setelah berorasi di depan Kantor Panwaslu, beberapa orang perwakilan dari demonstran kemudian dipersilahkan masuk dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Komisioner Panwaslu Kota.
Koordinator aksi Thom Toelle mengatakan, putusan Panwaslu Kota Kupang Tanggal 7 November 2016 kemarin, jelas telah merugikan pasangan petahana, karena itu sebagai bentuk kepedulian demi terwujudnya demokrasi dalam Pilkada Kota Kupang yang berkeadilan, maka pihaknya menolak putusan itu, karena mencederai rasa keadilan masyarakat karena bertentangan dengan norma hukum, surat edaran Bawaslu Pusat dan rekomendasi Panwaslu Kota Kupang Tanggal 22 Oktober 2016 lalu.
“Keputusan Panwaslu Kota Kupang berpotensi memicu konflik horizontal karena tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Kami mendesak Bawaslu Pusat membatalkan keputusan Panwaslu Kota Kupang dan membekukan atau memberhentikan Anggota Panwaslu Kota Kupang serta mengesahkan Bawaslu Provinsi NTT, untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Panwaslu Kota Kupang,”tegasnya.
Karena itu pihaknya mendesak Bawaslu Provinsi NTT untuk koordinasi dengan KPU Provinsi NTT untuk menegakan aturan pilkada yang adil dan bermartabat dan juga mendesak KPU Kota Kupang dan KPU Provinsi NTT untuk tidak melaksanakan putusan Panwaslu tertanggal 7 November 2016 demi terwujudnya pilkada yang berkeadilan.
Sementara itu salah seorang orator dalam aksi itu, Sokan Teibang mengatakan, putusan Panwaslu telah melukai perasaan para pendukung dan akan berpotensi terjadinya konflik horizontal di antara masyarakat. Panwaslu dinilai menjilat ludahnya sendiri
“Ini jelas sudah melegitimasi kalau Panwaslu Kota Kupang ini sifatnya busuk kayak telur dan tomat busuk sehingga kita hadiahi mereka telur dan tomat busuk ini,”kata Sokan Teibang sambil melempar telur dan tomat busuk ke arah kantor Panwaslu.
Usai menggelar aksi di depan kantor Panwaslu, massa kemudian bergerak ke kantor KPU Kota Kupang untuk menyerahkan pernyataan sikap mereka. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *