Masa Politik, BKPSDM Jember Ingatkan ASN Hati-Hati Gunakan Tangan

  • Whatsapp
BKPSDM Jember ingatkan ASN Hati-Hati gunakan tangan di masa politik (beritalima.com/Kominfo)
BKPSDM Jember ingatkan ASN Hati-Hati gunakan tangan di masa politik (beritalima.com/Kominfo)

JEMBER, beritalima.com | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berhati-hati menggunakan tangan.

Dimana memasuki masa politik ini, gerakan tangan dengan berfoto dan membuat video bisa diartikan menunjukkan dukungan kepada kontestan atau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Kadang hanya gerakan tangan, meskipun tidak sengaja. Jadi harus dibiasakan, dan harus banyak-banyak mensosialisasikan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Suko Winarno ditemui diruangannya, Rabu 8 November 2023.

Diketahui bersama, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu, baik Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Calon Legislatif (Caleg), Pemilihan Presiden (Pilpres).

Berikut larangan ASN berfoto atau membuat video dalam agenda politik, diantaranya :

– Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu
– Gaya tangan angka dua
– Gaya tangan metal
– Gaya tangan dengan ibu jari.
– Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea SelatanSelatan
– Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari
– Gaya tangan yang menyimbolkan ‘ok’
– Gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan
– Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking.

“Bahwa kita harus berhati-hati didalam hal melaksanakan tugas, ataupun diluar dari pada melaksanakan tugas,” imbaunya.

Peringatan itu, tidak hanya untuk para ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, melainkan juga para honorer.

Suko menyatakan, ada dua hal aturan yang mendasari, pertama yakni PP Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik, dan yang membedakan ini masih tahapan bakal calon.

Sedangkan untuk PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, dan yang ini sudah tahapan calon.

“Jadi kalau PP 42 tahun 2004 hanya kode etik saja dan untuk PP 94 tahun 2021 hukuman disiplinnya sangat berat. Bisa penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jember akan terus gencar melakukan sosialisasi, agar kemudian hari tidak ada ASN di lingkungan Pemkab Jember yang bermasalah. (Sug)

beritalima.com

Pos terkait