Masa Rehabilitasi Satwa Bisa Memakan Waktu 6 Tahun

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Satwa yang dilindungi undang – undang sebanyak 267 ekor, kembali diserahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta atas kesadaran sendiri dari masyarakat secara sukarela tanpa konvensasi dari pihak Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta). Saat ini di Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur, Tanggerang sebelum ditranslokasikan ke habitatnya.

Demikian hal itu ditegaskan Ir. Ahmad Munawir, S.Hut., M.Si Kepala Balai Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta, Senin (12/8/2019) di Media Center, Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Wilayah II, yang meliputi Jakarta Barat, Tanggerang, dan Bandara Soekarno Hatta.

Dikatakan Ahmad Munawir, jumlah satwa itu terdiri Kura – Kura Moncong Putih (Carettochelys insculpta), Owa Ungko (Hylobates agilis), Siamang (Symphalangus syndactylus) dan Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Kendati daya tampung Tempat Transit Satwa Tegal Alur sebanyak 159 ekor satwa terdiri dari berbagai kelas yaitu Mamalia, Reptil, Primata dan Aves. Tapi menurutnya telah diatur oleh Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, untuk perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).

“Akhir Juli 2019, tercatat 267 ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur, terdiri dari 44 Mamalia, 117 Reptil, dsn 106 Aves (unggas). Kura – Kura Moncong Putih (Carettochelys insculpta) sebanyak 61 ekor, akan ditranslokasikan ke Balai Besar KSDA Papua untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat aslinya,” tandasnya.

Lanjutnya, Owa Ungko (Hylobates agilis) sebanyak tiga ekor, dan Siamang (Symphnlangus syndactylus) sebanyak 6 (enam) ekor. Ketiga ekor owa ungko dan enam ekor siamang tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat. Owa ungko dan Siamang kata Kepala Balai KSDA Jakarta merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan status perlindungan Endangered berdasarkan IUCN Redlist.

“Kedua jenis satwa tersebut akan ditranslokasikan ke Yayasan Kalaweit Sumatera Barat untuk dilakukan rehabilitasi agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya,” tandasnya

Begitu juga Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana)f sebanyak 4 (empat) ekor. Keempat ekor Kakatua Tanimbar tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, dan akan ditranslokasikan ke Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan Maluku dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelopasliaran ke habitat aslinya.

“Secara keseluruhan rencana translokasi satwa-satwa tersebut telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai diperolehnya persetujuan translokasi satwa dari Direktur Jenderal KSDAE sampai dengan kesediaan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat untuk menerima satwa-satwa tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya ia mengatakan sebelum mentranslokasikan satwa harus melihat kondisi satwa terlebih dahulu, bila satwanya tidak memungkinkan maka harus direhabilitasi, dan dalam merehabilitasi satwa tergantung satwanya dan bisa memakan waktu 6 tahun, paling cepat satu sudah bisa dilepasliarkan. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *