KUPANG, beritalima.com -Setelah terkatung-katung selama 46 tahun, terhitung sejak tahun 1973 akhirnya masalah tapal batas antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur dapat dituntaskan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat hanya dalam waktu kurang lebih satu jam.
” Hari ini harus kita putuskan masalah batas antara Ngada dan Manggarai Timur,” ucap Gubernur Laiskodat saat memimpin rapat penyelesaian tapal batas di ruang rapat Kantor Gubernur, Selasa (14/5/2019).
Ikut hadir dalam acara tersebut Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, Bupati Matim Agas Andreas, sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat baik dari Kabupaten Ngada maupun Manggarai Timur serta sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Menurut Gubernur seperti dilansir Humas Setda NTT, bicara tentang masalah batas di dunia ini tidak akan pernah pas atau beres.
Dijelaskan, kalau mengurus batas negara itu terkait dengan kedaulatan negara tetapi mengurus batas provinsi dan batas kabupaten yang masih di dalam wilayah NKRI tidak boleh lama-lama.
“Hari ini harus tuntas dan saya tidak tertarik dengan konflik. Kita dorong pertumbuhan ekonomi yang hebat di kedua kabupaten ini. Kalau pemahaman seperti ini maka tidak ada masalah,” kata Gubernur sembari berharap agar ada model penyelesaian batas daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kalau batas administrasi jelas, sebut mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, maka akan ada pelayanan pemerintahan yang terjamin dan program-program pro rakyat akan didorong untuk peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Ngapain kita ribut? Saya tidak tertarik untuk ribut dan rapat yang lama-lama. Saya mau kerja. Saya tidak mau dituduh sebagai orang bodoh. Saya mau hari ini selesai. Kita mau urus manusia. Karena itu, yang duduk rapat di sini kepalanya harus lurus dan utuh untuk urus manusia,” ujar Gubernur dan menegaskan, ciri khas daerah maju adalah adanya keragaman di daerah tersebut.
Usai mendengar penjelasan tim Kemendagri RI, respons Bupati Matim dan Bupati Ngada serta para tokoh adat dan masyarakat dari kedua kabupaten akhirnya dapat disepakati tiga hal. Pertama, sepakat dengan penarikan garis batas pada bagian utara (wilayah Buntal) sampai dengan bagian selatan dengan titik koordinat sebagaimana gambar terlampir. Kedua, sepakat bahwa garis batas kedua kabupaten sebagaimana gambar terlampir. Dan ketiga, sepakat bahwa batas Kabupaten Matim dengan Ngada diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan Mendagri.
Usai dibacakan nota kesepakatan masing-masing pihak menandatanganinya bersama Bupati Matim, Bupati Ngada, dan Gubernur VBL juga pihak Kemendagri RI. Usai tandatangan dilanjutkan foto bersama. Nampak semua pihak saling berjabat tangan, senyum sumringah dan saling berpelukan dalam spirit NTT Bangkit mewujudkan masyarakat sejahtera dalam bingkai NKRI. (L. Ng. Mbuhang/Biro Humas dan Protokol Setda NTT)