TERNATE, BeritaLima.com. – Masarakat Tahane se-maluku Utara, Mendesak Pihak kepolisian Polda Maluku utara agar pelaku pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, gadis 19 tahun, warga Desa Tahane kecamatan Malifut, atas nama Qamaria Wahab Ibrahim alias Kiki Kumala, diberi hukuam Mati.
Pernyataan ini di sampakan oleh masarakat Tahane semaluku utara melalui, Kapita Tahane yang di ketuai oleh Asrul Rasid saat di temui sejumlah wartawan pasca pertemuan Kapita tahane dengan pihak Polda maluku utara (19/07) siang tadi.
Asrul, pun mengatakan, Kasus ini suda menjadi konsumsi publik, olehnya itu, pihaknya berharap agar pihak polda maluku utara agar serius dan mempercepat prosesnya sehingga, segara di limpahkan ke kejaksaan.
Asrul juga menyampaikan, Kematian Kiki Kumala, meninggalkan luda dalam bagi Masarat Tahane semaluku Utara, lebih khususnya lagi kedua orang tuanya dan sudara saudara Kandungnya.
Olehnya itu, Melalui Keluarga besar kapita Tahane, menyampaikan tiga penyataan sikap, yakni, (1)Meminta dan Mendukung Polda maluku utara untuk mengambil alih dalam proses hukum terhadap pelaku kebiadapan Meninggalnya Kiki Kumala dengan hukuman seberat beratnya serta seadilnya dengan ancaman Hukuman mati bagi pelaku. (2)memohon keluarga besar Kapita Tahane agar sabar mengawal proses hukum saat ini, baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
(3) menghimbau agar seluruh masarakat agar menjadikan kasus ini sebagi pelajaran berharga, agar lebih berhati hati dan menjaga putra dan putrinya agar tindakan kriminal seperti ini dapat dihindari dimasa mendatang.
Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara, Kombes Pol Lukas A. Abriari. SI.K, MH. Mengatakan, pelaku pembunuhuan Kiki Kumala telah di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Saya kira komunitas Kapita Tahane menggunakan saluran hukum yang berlaku, sesuai cara-cara yang baik dalam arti menyampaikan tuntutan aspirasinya”.
Lanjutnya, Kita sudah terima aspirasi dari pihak keluarga korban dan kita menginformasikan langkah-kepolisian sepertia apa, sehingga bisa di terima oleh keluarga untuk menyerahkan sepenuhnya kepada kita dalam menangani kasus ini.
Wakapolda Maluku Utara, Kombes Pol Lukas A. Abriari. SI.K, MH. Kita akan melakukan penyelidikan sesuai fakata-fakta yang ada, olehnya itu bagaimana bentuk hukumannya, nanti tuntutan dari kejaksaan yang akan menyampaikan dan Pengadilan akan memutuskan.
Dari kepolisian berharap pelaku ini residifis atau sudah pernah melakukan perbutan yang sama sebelumnya dan melakukan lagi.
“Kami berharap ada hukuman yang berat bagi pelaku sehingga ini tidak terulang lagi, yakni pertama, keadilan korban dan pihak keluarga dan juga untuk masyarakat luas.dan Kasus ini akan dipercepat karena semua alat bukti sudah ada.(***)