Jakarta, beritalima.com|- Fakta di lapangan, masih ada guru di beberapa daerah terima gaji bulanan sebesar 125-130ribu per bulan, ini dinilai DPR negara abai memperhatikan nasib para pendidik.
Kepedulian dan kegelisahan atas nasib para pendidik itu dikemukakan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Adriani Gantina sama dialog. bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR Senayan, Jakarta (2/1).
Menurut Selly, para guru mengeluhkan praktik kriminalisasi saat menjalankan proses pendidikan karakter, ketika tindakan pedagogis justru dihadapkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Kekerasan tanpa konteks pendidikan. “Guru tidak bisa disamakan dengan pelaku kekerasan. Negara harus memberi perlindungan khusus agar mereka tidak takut mendidik,” ujarnya.
Persoalan kesejahteraan juga dinilai sangat memprihatinkan. Selly mengungkap masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum. “Dengan kondisi seperti itu, bagaimana mungkin kita bicara penghidupan yang layak bagi guru?” ucap Selly.
Masalah tak berhenti di daerah terpencil. Di Pulau Jawa pun, guru honorer keluhkan diskriminasi sistem, terutama sulitnya mengakses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi syarat utama pengangkatan ASN. “Kalau di Jawa saja sulit, bagaimana dengan guru di kepulauan yang akses infrastrukturnya terbatas?” kisahnya.
Selly menegaskan, persoalan guru mesti dibahas secara serius dan terintegrasi lintas kementerian (baik di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Pertahanan). Diusulkan membentuk Badan Guru sebagai langkah strategis mengelola tata kelola, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terpadu.
Singgung regulasi, bagi Selly Undang-Undang Guru dan Dosen yang ada belum cukup menjawab kompleksitas persoalan saat ini. Karena itu, DPR membuka peluang mendorong regulasi khusus perlindungan guru dan dosen, termasuk mengupayakan masuknya agenda tersebut dalam evaluasi Prolegnas 2026.
“Kunci masalahnya ada pada database dan komitmen negara. Guru tidak selalu harus ASN, tapi negara wajib hadir melindungi dan menyejahterakan seluruh tenaga pendidik, termasuk tenaga pendukung sekolah,” ungkap Selly.
Jurnalis: abri/rendy








