Masih Ada Kesalahan UU Ciptaker, Suryadi: Sudah Layak Jokowi Terbitkan Perppu

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Undang-Undang (UU) No: 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/11), secara substansi sudah menuai kontroversi sejak awal proses pembahasannya antara DPR RI dengan Pemerintah di Parlemen.

Mulai dari masih berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), pembahasan di Parlemen, disahkan Paripurna DPR RI, diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara sampai disahkan Presiden Jokowi awal pekan ini, UU ‘sapu jagad’ tersebut tidak hanya mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat tetapi juga ditemukan banyak kesalahan.

Bahkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan pers yang diterima awak media pekan ini mengatakan, UU Omnibus Law Ciptaker ini dibuat secara ugal-ugalan. UU ini diserahkan ke Pemerintah dalam keadaan bermasalah.

“Salah ketik di sana-sini sehingga Pemerintah harus melakukan koreksi yang mengakibatkan munculnya banyak versi final UU Ciptaker. Proses koreksi itu juga menuai banyak protes dari kalangan akademisi karena seharusnya bila sudah menjadi UU, tak boleh diubah lagi,” kata legislator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Ketika Pemerintah mengumumkan Presiden sudah menandatangani UU ini, tentunya dapat diasumsikan bahwa suatu dokumen negara yang ditandatangani Presiden sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat, apalagi dokumen itu berupa UU yang sudah pasti berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, kenyataannya masih saja ditemukan banyak kesalahan dalam UU No: 11/2020 tentang Ciptaker yang menyebabkan norma hukum menjadi tidak karuan.

Khusus terkait dengan isu di Komisi V DPR RI, kata Suryadi, sebelumnya telah ditemukan perubahan substansial akibat koreksi yang dilakukan Setneg terkait pengaturan keterbangunan perumahan pada Pasal 50 UU No: 11/2020 angka 7 yang mengubah Pasal 42 ayat 3 UU No: 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Setelah dilakukan penandatanganan oleh Presiden, ditemukan kesalahan lainnya membingungkan stakeholder terkait yang terdampak UU ini, yaitu pada Pasal 50 UU No: 11/2020 angka 5 yang mengubah Pasal 36 UU No: 1/2011 dimana ditemukan adanya pengulangan norma yang serupa tapi sebetulnya tidak sama, sehingga dapat menimbulkan kebingungan pada pihak yang terdampak terkait norma mana yang berlaku.

Pada pengubahan itu disebutkan, ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU No: 1/2011 diubah menjadi seperti dibawah ini: Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama;
b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.
Sedangkan pengubahan pada Pasal 36 ayat 4 UU No.1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa “Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum”.

Perbedaan ketentuan itu menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam satu hamparan atau tidak. Sebab jika diterapkan secara tidak adil, bisa saja pada pengusaha tertentu diberikan kebebasan dalam memilih lokasi dalam membangun hunian berimbang, sedangkan kepada pengusaha lainnya harus dalam satu hamparan yang tentunya dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan.

Adanya temuan ini sekali lagi membuktikan UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja ini dibuat secara tergesa-gesa dan ugal-ugalan yang menimbulkan banyak pertentangan di dalam ketentuan-ketentuannya karena tidak sempat disinkronisasi dengan baik sehingga hasilnya sebuah UU yang sangat tidak berkualitas.

“Karena itu, sudah sewajarnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu guna membatalkan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, karena substansinya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat,” demikian Suryadi Jaya Purnama. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait