SURABAYA, beritalima.com – Bersama Kejaksaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur kini tengah melakukan evaluasi terkait masih banyaknya perusahaan yang mendholimi pekerjanya. Evaluasi selama 3 hari ini berlangsung di Surabaya, mulai Kamis (25/8/2016) hingga Sabtu (27/8/2016).
Evaluasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan ini merupakan tindak lanjut kedua sejak dilakukannya perjanjian kerjasama yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta pada April lalu. Evaluasi pertama telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan wilayah Jawa Barat di Bandung.
Di Surabaya, yang merupakan gawe Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, evaluasi ini diikuti 16 Kepala Kantor Cabang dan 20 Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) serta 13 Pengawas dan Pemeriksaan (Wasrik) se Jawa Timur. Dari Kejaksaan, selain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim,
E.S. Maruli Hutagalung, hadir pula hampir semua Kepala dan Kasi Datun Kejaksaan negeri (Kejari) se-Jatim.
Selain mereka, kegiatan di Surabaya ini juga dihadiri Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, dan Jamdatun Kejaksaan Agung, Bambang Setyo Wahyudi.
Dalam prescon yang diikuti jurnalis dari Jakarta dan Surabaya, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi. Menurutnya, ini sangat penting untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan.
Diungkapkan, masih banyak perusahaan yang belum daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski ini wajib menurut undang-undang. Secara nasional, dari 622.000 perusahaan yang ada, baru 370.000 perusahaan yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah perusahaan yang sudah daftar itupun, lanjut Ilyas, masih banyak pula yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, diantaranya menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan tidak jujur dalam melaporkan gaji pekerja yang sebenarnya.
Untuk itu, “Kami berharap Kejaksaan di wilayah Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial,” kata Ilyas di Surabaya, Kamis (25/8/2016) malam.
Ditambahkan, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengananan perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebenarnya berjalan sudah 2 tahun. Dan, kerjasama ini dinilai sangat efektif, meski masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Karena itu, lanjut Ilyas, kerjasama ini ditingkatkan, diperkuat, dengan harapan 5 tahun kedepan semua pekerja formal yang jumlahnya sekitar 45 juta se-Indonesia terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholik, mengatakan, dari kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan di Jatim selama ini sebanyak 265 perusahaan yang menunggak telah memenuhi kewajibannya dengan jumlah iuran tertagih Rp 2,49 miliar.
Selain itu, 152 perusahaan yang sebelumnya wajib daftar tapi belum daftar (PWBD), karena penanganan kejaksaan, akhirnya mendaftarkan pekerjanya sebanyak 2.967 tenaga kerja. Dan 6 perusahaan yang semula hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, kini sudah mengikutsertakan seluruh pekerjanya sebanyak 1.921 pekerja.
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengemukakan, dalam kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini pihaknya memang akan mengedepankan tindakan preventif. Sebagai Jaksa Pengacara BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya memberikan pertimbangan, pendampingan hukum, dan litigasi.
“Karena negara ini adalah negara hukum, apalagi program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan yang menunggak memenuhi kewajibannya. Kami akan lebih dulu memperingatkan mereka, karena langkah perdata atau pidana adalah jalan terakhir,” tegasnya. (Ganefo)
Dari kanan ke kiri: Kakanwil BPJS Ketenagakarjaan Jatim, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Jamdatun Kejagung, Kajati Jatim, dan Sekretaris Jamdatun Kejagung.