KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melakukan eksekusi atas empat orang terpidana anak yang berhadapan dengan hukum ke Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Priya Agung Jatmiko melalui Juru Bicara Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, Kamis (20/3/25)
Menurutnya, ada empat terpidana anak yang berhadapan dengan hukum yang sementara dalam perjalanan dari Sanana menuju LPKA Kelas II Ternate dengan kapal motor (KM) Permata Obi untuk dilakukan eksekusi
Dari empat terpidana tersebut adalah Syukriyadi Suna perkara pencabulan terhadap anak, Arjuna Tuguis perkara persetubuhan terhadap anak Afril Umasugi perkara pencabulan terhadap anak dan Hadrul Saidi perkara laka lantas (korban meninggal)
Diperkirakan jaksa eksekutor dan para terpidana akan tiba tiba di Ternate pada pukul 09.00 WIT dan langsung menuju LPKA Ternate untuk di eksekusi, “tindasnya. [dn]




