KEPULAUAN SULA, beritalima.com –
Kasus dugaan korupsi marka jalan yang menyeret nama mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) Irwan Mansur diduga terlibat dan ikut menikmati korupsi anggaran marka jalan tahun 2013 senilai Rp. 300 juta yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Sanana.
Pasalnya, kasus yang terjadi pada tahun 2010 dan sampai saat ini sudah berjalan 8 tahun belum juga ada tanda-tanda diselesaikan oleh Kejaksaan Kepsul. Bahkan cenderung lenyap dari ingatan publik.
Mantan Kasipidsus kejaksaan Negeri Sanana Sugandi kala masih menjabat pernah mengatakan kepada awak media,” terkait dengan kasus tersebut mantan kadis keuangan telah di panggil untuk di minta keterangan, namun yang bersangkutan masih mengikuti studi di luar daerah.
“Kita sudah panggil yang bersangkuta dua kali, namun belum menghadap karna ada studi, ” jelas mantan Kaspidsus Sugandi.
Sugandi juga mengklaim “dari sekian banyak kasus, kasus marka jalan menjadi perhatian serius Kejari Sanana. Dan akan kita jadikan tersangka dua orang dalam kasus ini kata mantan kaspidsus sebelum pindah, kata Sugandi
Namun mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanana, Sugandi di motasikan dan digantikan dengan Kasipidsus yang saat ini masih bertugas di Kejaksaan Sanana, Budi Hermansyah saat dihubungi belum lama ini mengaku, dugaan kasus korupsi anggaran marka jalan yang melibatkan Irwan Mansur sekarang masih dalam proses pngumpulan bukti-bukti. “Irwan inikan sementara melanjutkan pendidikan S2, jadi kami masih menungu sampai Irwan Mansur selesai baru kita proses,” janjinya.
Dan sampai hari ini, kasus tersebut tidak pernah di ungkit lagi oleh mantan Kepala Kejaksaan Kabupaten Sula, Banua Purba
Sementara menurut Amirudin Yakseb, SH., MH Sekretaris Jurusan Syariah STAI Babussalam Sula Maluku Utara ketika di konfirmasi
beritalima.com Jum’at (1/2/2019) mendesak Kepala Kejaksaan yang baru, agara segera tutaskan kasus dugaan kuropsi Mar’ka jalan yang melibatkan mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kepulaun Sula, Iwan Mansur, “ujarnya.
Lanjut, Amirudin, Karna Korupsi merupakan kejahatan kerah putih (Withe collar crime) yang dapat merusak sendi-sendi Bangsa dan Negara. Untuk kasus dugaan korupsi marka Jalan ini, bila yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka, dan dalam rangka penegakan hukum, tidak mesti harus menunggu yang bersangkutan atau tersangka menyelesaikan studinya
Proses hukum harus dilaksanakan agar tidak terkesan pandang bulu. Olehnya selaku Akademisi saya mengharapkan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru ini dapat menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi di Kepulauan Sula yang selama ini tersumbat atau lambat penanganannya. Semoga kajari yang baru ini komitmen dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula dan mampu menyeret para koruptor ke balik jeruji. “tegas Amirudin. [DS]