KEPULAUA SULA,berita lima,com|Sidang perdana kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana Senin (29/8/22). Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Prof.DR.H.M.Hatta Ali terhadap terdakwa IT alias IDI dengan nomor perkara : 19/Pid.B/2022/PN Sanana itu, dihadirkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana sekaligus mendengar pembaca kronologis kejadian dalam dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula,Willy Febri Ganda, menyampaikan pemeriksaan saksi serta pasal yang disangkakan dalam dakwaan kombinasi alternatif kesatu primair Pasal 302 ayat 2 subsidair Pasal 303 ayat 2 dan 3 Undang – Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau kedua Pasal 359 KUHPidana
“Sidang selanjutnya pada Rabu 31 Agustus 2022 “kata Willy saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App …di..nomor +62 823- 1698-xxxx, Senin (29/8/2022)
“Sekedar diketahui, Perahu longboat asal Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah itu mengangkut 19 penumpang dan muatan 15 karung kopra bergerak dari Desa Buruakol Pulaua Mangoli dengan tujuan Sanana pada Senin 21 Februari 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 Wit
“Motoris perahu Longboat, Idham Tan dihantam gelombang dan tegelam tepatnya di perairan Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara, kerena perahu Longboat muatanya sudah melebihi kapasitas
Kemudian nama – nama korban kecelakaan laut: Haji Udin Sapsuha(meninggal dunia), Ismail Umasugi (meninggal dunia), Fataha Tauda (meninggal dunia), Marni Kailul (meninggal dunia), Idham Tan Motoris (Selamat), Hartini Fataruba (selamat), Amir Umaternate (Selamat)
“Milani Umaternate (Selamat), Safianto Amar (Selamat), Burhan Leko(Selamat), Sarbin Soamole (Selamat), Rusmini Soamole (Selamat), Hardi Usia (Selamat), Ana Upara (Selamat), Alia Fataruba (selamat), Abdul Rahim Amar (Selamat) Risma (Selamat), Aji Fataruba( selamat) dan Jen /Ramli bulum di temukan, masih dalam proses pencairan. [dn]