Masih Ingat Saya?, Lukas Wijaya Kepruk Kepala Khoirul Anam Pakai Besi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lukas Wijaya, terdakwa kasus penganiayaan hingga korban mengalami luka robek dikepala, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya.denga pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa menghadirkan saksi korban Khoirul Anam dan saksi Zaini kakak korban.

Saksi Khoirul mengisahkan, pada saat dirinya akan berangkat kerja, tiba tiba terdakwa Lukas sempat menyapa dan melakukan pemukulan di kepala korban beberapa kali dengan tongkat besi lipat. “Saya tidak tau masalahnya pak hakim, tiba tiba saja saya dikepruk besi, memang dulu pernah ada perselisihan, tapi sudah didamaikan,” ungkap saksi dalam sidang Online di ruang sidang Sari 1. Selasa (16/2/2021).

Saksi Zaini kakak korban, juga menjelaskan kalau dirinya mengetahui kejadian tersebut, saat dirinya sedang memarkir sepeda motornya di depan rumah. “Saat saya parkirkan sepeda, saya melihat adik saya dikepruk dengan besi lipat, cepat saya lerai, kalau tidak adik saya bisa bonyok dikepruk terus dengan terdakwa,” jelas saksi Zaini.

Ditanya hakim apakah ada permintaan maaf dari terdakwa setelah kejadian pemukulan tersebut, saksi menjawab tidak.

“Tidak sama sekali terdakwa minta maaf pak hakim, justru setelah mukul malah lari meninggalkan tempat,” jawab korban Khoirul.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui bermula hari Rabu 1 Juli 2020, jam 08.45 WIB, terdakwa Lukas Wijaya Santoso mendatangi rumah saksi Khoirul Anam jalan Genteng Kantong nomor 5 Surabaya.

Karena masih dendam, terdakwa mencari Khoirul, didepan rumah terdakwa bertemu Zaini kakak Khoirul, dijawab Khoirul tidak ada dirumah.

Beberapa saat terdakwa melihat Khoirul keluar dari rumah, terdakwa emosi mengambil tongkat besi lipat, langsung menghampiri Khoirul, menyapa “masih ingat saya?”

Terdakwa memukul dengan tongkat besi ke kepala saksi Khoirul beberapa kali , hingga saksi jatuh, menahan pukulan dari terdakwa, beberapa saat kemudian datang beberapa warga yang melerai dan mengamankan terdakwa.

Akibat pukulan tersebut, saksi Khoirul Anam mengalami Luka robek di kepala dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar tiga centimeter. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait