BANYUWANGI,beritalima.com
Melanjutkan berita tentang Kasus dugaan Spikulan tanah yang ” memborong” lahan di Banyuwangi, ada perkara menarik dari balik kasus dugaan Pemalsuan yaitu ada masalah tentang pengakuan hak salah satu tanah di Desa yang berada diwilayah Kecamatan Rogojampi.
Kronologisnya bahwa sejak tahun 2009 IGKG dan ASH adalah dua rekanan bisnis dalam bidang jual beli tanah. Sebelumnya ASH adalah seorang direktur dari sebuah perusahaan besar di Maumere Nusa Tenggara Timur milik seorang investor berasal dari Singapura. Bukti bahwa ASH adalah mantan seorang direktur perusahaan besar, ditunjukkan dengan adanya beberapa dokumen pelimpahan hak dari seorang berinisial RM warga Singapura.
” Ini buktinya bahwa saya adalah mantan Direktur Utama dari PT SHF SOON HEENG FISHERY Singapure yang diberi pelimpahan hak sebuah perusahaan beserta seluruh asetnya yang bernilai ratusan milyard oleh pemiliknya”, Ujar ASH meyakinkan beritalima.com
Melalui konfermasi telepon seluler, beritalima.com mendapat informasi dari seseorang yang saat ini menjaga aset perusahaan di Maumere yang di ” hibahkan” pada ASH untuk di urus hak kepemilikannya. Dan benar, ada 4 buah kapal ikan bernilai kurang lebih 28 M yang saat ini dikuasai oleh seorang berinisian IW yang berdomisili di Kupang Nusa Tenggara Timur. Dan saat ini sedang dilakukan proses penarikan ke Banyuwangi.
Dari bukti yang ada, beritalima.com meyakini bahwa ASH memang pemilik aset yang bernilah lebih dari setengah trilyun ( terinventarisasi kurang lebih 600 M berupa aset bergerak dan tidak bergerak,Red) yang saat ini dalam proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Maumere NTT.
Kembali pada pokok berita, bahwa ASH adalah rekanan bisnis IGKG yang bergerak dibidang jual beli tanah.
Adalah 4 buah bidang tanah yang pada tahun 2009 dibeli IGKG dari 4 orang warga Desa Di wilayah kecamatan Rogojampi, entah sebab apa, 4 bidang tanah itu pada tahun 2013 beralih nama ke ASH. Dalam konfermasinya bahwa ASH membeli tanah itu pada IGKG dengan akte notaris yang dibuat oleh seorang notaris ternama di banyuwangi. Jelas bahwa jual beli itu sah. Tapi kembali kejujuran ASH ditunjukkan bahwa dia mengakui bahwa pembelian tanah pada IGKG adalah dengan cara Hutang. Tapi pengakuan ASH itu dibantah oleh penjelasan seorang kepala desa yang menjadi lokasi obyek tanah yang disengketakan.
” Ini ada perjanjian yang dibuat Notaris YD. Dalam perjanjian bahwa pengalihan itu hanya bersifat ” pinjam nama”, Jelas Kepala desa berinisial H.Sty itu pada beritalima.com
Pengakuan Kepala Desa itu dikuatkan dengan Pengakuan Notaris YD yang membuatkan akta perjanjian itu ( baca berita Semarak Di banyuwangi, beritalima.com (14/6)
Dari penjelasan kedua pejabat desa dan pejabat negara itu di ” counter” oleh ASH.
” saya tidak tahu persis apa isi dari perjanjian itu. Saya akui bahwa saya menanda tangani sebuah perjanjian di Notaris YD. Tapi isi dan maksudnya apa saya tidak tahu. Nanti pengacara saya yang akan menguji keabsahan perjanjian tersebut. “, ujar ASH disela buka bersama tim Pembela Hukum Hak haknya.(16/6)
Di lain kontek bahwa ASH menjelaskan bahwa 4 Sertifikat atas namanya itu, sekarang berada di tangan IGKG. Saat didesak alasan sertifikat bisa berada di tangan IGKG, ASH hanya menjawab diplomatis.
” Itu nanti akan saya jelaskan pada penyidik kepolisian saat laporan saya di proses di Polisi”, ujar ASH penuh keyakinan. Dan penjelasan ASH diperjelas oleh Penasehat hukumnya.
” Yang jelas faktanya bahwa Akta alas Hak atas tanah ASH berada ditangan IGKG. Dan kami selaku penasehat hukum akan meminta secara baik baik dengan penyelesaian masalah sebijaksana mungkin. Niat tersebut( meminta sertifikat,red) akan kami tuangkan dalam somasi pada IGKG. Jika somasi itu tidak di perhatikan, maka Akan kami laporkan pada pihak berwajib. Kita uji apakah yang dilakukan IGKG merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak”, Jelas M.Arif selaku kuasa Subtitusi dari Kuasa Hukum ASH.
Tidak ada masalah yang tak dapat diselesaikan dengan baik, asal dalam setiap masalah disertai niat baik dan jauh dari niat kecurangan dalam penyelesaian. IGKG dan ASH hanya orang orang yang seharusnya bisa menikmati hak atas apa yang disengketakan. Tapi mereka tidak mengetahui cara penyelesaian yang bijak. Dan kondisi itu akan mudah diperkeruh oleh oknum oknum yang ingin mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi. Semoga semua pihak menyadari.( bersambung)(str 1-abi)