Masih Terdampak Pandemi, LaNyalla Usul Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap Pemerintah memberikan tambahan yang bisa meringankan beban rakyat kecil karena hingga saat ini mereka masih dampak pandemi Covid-19. Salah satu cara meringankan beban itu dengan membebaskan mereka dari pajak kendaraan bermotor roda dua.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai program dan kebijakan yang berpihak ke rakyat. Tapi, dalam pendemi ini, masyarakat khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Dan, salah satu yang bisa meringankan beban mereka membebaskan mereka dari pajak kendaraan bermotor roda dua,” kata LaNyalla, Jumat (30/4).

Bukan tanpa alasan usulan ini disampaikan. Menurut dia, mayoritas yang memiliki kendaraan bermotor adalah masyarakat menengah ke bawah.
“Namun, pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan pada sektor ini melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah,” ulas dia.

Dikatakan, setidaknya sudah ada 14 provinsi yang memberikan keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2020 yakni Yogyakarta, Jateng, Jabar, Banten, Bali, Sumbar, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat. “Semoga program ini dilanjutkan dan dicontoh daerah lain, karena bisa mengurangi beban masyarakat,” ucap dia.

LaNyalla mengapresiasi keputusan memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Juni 2021. Keringanan pajak yang masih berlanjut adalah insentif PPh, termasuk bagi karyawan yang punya penghasilan di bawah Rp 200 juta setahun. Kemudian insentif pajak UMKM dan insentif PPN.
“Saya berharap agar program keringanan pajak berlanjut hingga akhir 2021 untuk memberi waktu masyarakat menstabilkan ekonominya.”

LaNyalla menilai, upaya pemerintah membantu masyarakat menghadapi pandemi sampai sejauh ini sudah cukup baik. Berbagai langkah dilakukan pemerintah dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan.

Pemerintah menggelontorkan dana Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial selama pandemi Covid 2020. Perlindungan sosial itu direalisasikan dalam bentuk program untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil seperti Keluarga Harapan (PKH), BNPT Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, BLT, Dana Desa, Banpres Produktif untuk Modal Kerja UMKM, Subsidi Gaji, dan diskon listrik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait