BANYUWANGI, beritalima.com – kemelut Imbas Pemberhentian THL di Kabupaten Banyuwangi masih terus berlanjut, Kini FORBI audensi dengan sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, ir Mujiono, untuk menyampaikan beberapa hal.
Menurut, Agus Tarmidzi, ketua DPP FORBI mengungkapkan agar Pemda segera mengambil langkah konferensip.
“kemarin kita sudah ketemu dengan pak sekda, dan kami pun juga sudah memberikan beberapa masukkan agar dapat memberikan kejelasan tentang tarik ulur pro dan kontra permasalahan peberhentian THL di Banyuwangi.” ungkapnya.
Bahkan Tarmidzi juga menjelaskan, bahwa pemkab harus mengambil langkah berdasarkan ketentuan undang undang.
“pastinya pemerintah daerah harus mengambil langkah dengan ketentuan undang undang yaitu, mengangkat tenaga kerja yang sudah teruji kompetensi dan kinerjanya untuk menjadi tenaga P3K (pegawai pemerintah dg perjanjian kerja) sesuai amanat uu no 5/2014 ttg ASN dan pp no 49/2018 tentang managemen kepegawaian P3K. namun pastinya juga memberikan skala prioritaspada 331 THL yang diberhentikan kemarin.” imbuhnhya.
Alhamdulilah pak sekda kemarin juga sangat welcome pada kami, menurut beliau akan segera berkordinasi dengan SKPD untuk mendata kebutuhan tenaga kerja sesuai ANJAB & ABK dimasing masing instansi atau dinas terkait.”pungkasnya. (bi)