Masinton Bantah Tuduhan Sejumlah Oknum KPK Terhadap Irjen Polisi Firi Bahuri

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Tuduhan sejumlah oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendiskreditkan Calon Pimpinan (Capim) lembaga anti rusuah Irjen Polisi Firli Bahuri tidak benar.

“Hal itu sudah terkonfirmasi dalam fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap 10 Capim KPK 2019-2024 yang diajukan Presiden Jokowi,” kata anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu dalam acara Dialetika Demokrasi di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Seperti diberitakan, oknum-oknum KPK dalam pertemuan dengan awak media sebelumnya mendiskreditkan Irjen Firli. “Tuduhan itu tak benar. Caranya juga ilegal. Sebab, mereka melakukan itu tanpa persetujuan yang benar di internal KPK,” kata wakil rakyat dari Dapil II Provinsi DKI Jakarta ini.

Kami tadi saat fit and proper test, kata Masisnton, menanyakan langsung kepada Capim yang dituduh melanggar etika berat. Ternyata jumpa pers itu ilegal. Tidak atas persetujuan yang sah. “Dan, Capim yang incumbent juga tidak tahu ada jumpa pers itu. Tuduhannya tidak benar,” ulang Masinton.

Dikatakan, dirinya mengetahui yang melakukan jumpa pers itu adalah oknum pimpinan KPK, oknum penasehat, dan juru bicara. Mereka yang selalu bilang kepada publik, KPK sebagai lembaga yang paling bersih, benar, tertib serta tinggi integritasnya. “Padahal, setelah DPR melakukan penyelidikan, semua yang disebutkan itu, tidak benar. Di dalamnya sarat dengan friksi.”

Dikatakan, pertemuan pers dilakukan oknum pimpinan KPK, oknum penasehat dan jubir. “Itu mirip dengan yang dilakukan KPK kepada Pak Budi Gunawan ketika beliau sedang mengkuti fit and proper test untuk jabatan Kapolri beberapa tahun lalu. “Mereka konpres dan menetapkan Pak Budi sebagai tersangka. Tapi akhirnya KPK kalah di praperadilan. Kelakuan begini diulang lagi,” kata Masinton.

Lainnya, fakta yang mendukung di KPK sarat friksi, masih menurut Masinton, pemutusan perkara yang dilakukan secara voting. “Bisa dibayangkan, sebuah proses hukum dilakukan melalui voting, bukan dari fakta Lidik. Ini menentukan nasib seseorang loh. Kan yang memutuskan orang bersalah atau tidak hakim. Bukan KPK yang mengandalkan voting.”

Karena itu, kata dia, DPR menganggap hal itu sudah cukup. KPK harus dibenahi. Tidak ada lagi propaganda yang dilakukan oleh oknum Wadah Pegawai (WP) KPK, Pimpinan KPK, dan lembaga pengawas. “Kebobrokan KPK harus diselesaikan. Karena itu, pimpinan KPK terpilih harus membenahinya. Ada banyak persoalan di KPK itu,” demikian Masinton Pasaribu. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *