Masjid Menjadi Saksi Bisu Saat PN Sumenep Melakukan Pengecekan Lahan Sengketa Yang Hampir Chaos

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com | Kericuhan hampir terjadi saat panitera dari Pengadilan Negeri Sumenep akan melakukan konstatering di objek sengketa yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Masjid, Rabu, 17/12/2025, di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Sumenep

KRS. Abdul Wasik Baidawi bersama kuasa hukumnya Engrit Dwi Budi Setiawan selaku termohon menolak konstatering atau pencocokan objek sengketa yang dilakukan oleh Panitera PN Sumenep.

Masjid dan bangunan lainnya yang berdiri diatas lahan tersebut diakui oleh pihak termohon Abd. Wasik Baidawi melalui kuasa hukumnya merupakan milik kliennya dengan bukti sertifikat SHM atas nama dirinya dan tidak pernah dijualbelikan ke pihak siapapun.
” Siapapun tidak berhak untuk mengukur atau menandai dengan patok tanah kliennya, kalau ada yang berani melakukan itu maka akan kami pidanakan,”tegas Engrit.

Engrit menambahkan, terkait putusan amar pengadilan yang menjadi dasar Konstatering Panitera PN Sumenep pihaknya tidak akan menghalang-halangi asalkan sesuai dengan batas-batas objek yang ada di amar putusan pengadilan.
” Kami akan menolak secara tegas tindakan konstatering jika pencocokan objek tersebut masuk ke area lahan milik klien kami,putusan amar pengadilan sudah sangat jelas dan gamblang terkait batas batas yang diklaim milik pemohon konstatering Fathor Rasyid,”tambahnya.

Sedang di lokasi yang sama Panitera PN Sumenep Mohammad Aliyanto akhirnya memutuskan untuk menunda pencocokan objek sengketa.
” Konstatering kami tunda karena pihak perangkat atau kepala desa tidak hadir, jadi kedepan konstatering bisa dilakukan lagi kalau semua pihak hadir,”jelasnya.

Dalam pantauan awak media dilapangan, mulai awal pertemuan di balai desa sudah terjadi perdebatan antar dua kubu pemohon Fathor Rasyid dan termohon KRS Abd. Wasik Baidawi yang masing masing diwakili oleh kuasa hukumnya.

Perdebatan berlanjut antar dua kubu sampai di lokasi objek sengketa dimana dilahan tersebut berdiri sebuah masjid yang diklaim lahan tersebut adalah milik termohon yang notabene juga seorang tokoh agama setempat.

Saling adu argumen kedua kubu hampir berujung ricuh akhirnya bisa diantisipasi oleh Polsek dan Koramil Bluto yang menurunkan puluhan anggotanya.

Diketahui bersama bahwa kasus lahan sengketa yang diatasnya berdiri sebuah masjid ini sudah menjalami proses yang sangat lama, Masjid yang menjadi simbol keagungan dan kedamaian umat Islam menjadi saksi bisu perselisihan dua kelompok yang satu ingin mempertahankan masjid tersebut menjadi tempat ibadah bagi masyarakat sekitar dan pihak lainnya berkeyakinan bahwa lahan tersebut adalah miliknya atas dasar putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP dan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 391/PDT/2024/PT.SBY. (RH)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait