Penetapan Masrul sebagai Ketua Fraksi PAN yang baru berdasarkan penetapan perubahan ketiga atas putusan pimpinan DPRD Kota Padang nomor 4 tahun 2016 tentang fraksi-fraksi DPRD Padang masa bakti 2014 hingga 2019 sisa masa jabatan.
Ketua DPRD Padang, Erisman dalam rapat paripurna internal tersebut mengatakan, paripurna internal itu menindaklanjuti surat dari Fraksi PAN tertanggal 26 Juli serta rapat Badan Musyarawarah (Bamus) pada hari yang sama.
Sekretaris DPRD Padang, Ali Basar dalam rapat paripurna internal itu menyampaikan, keputusan perubahan struktur fraksi PAN itu berlaku sesuai tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus 2016. Berdasarkan SK Fraksi PAN, berdasarkan paripurna internal terjadi pergantian posisi atau jabatan, yakni Ketua Fraksi PAN Masrul Rajo Intan, Wakil Ketua Fakri Bahar, Sekretaris Yandri Hanafi dan anggota Amril Amin, Asrizal dan Faisal Nasir. Sebelumnya, struktur Fraksi PAN diketuai Faisal Nasir, Wakil Ketua Fakri Bahar, Sekretaris Masrul Rajo Intan dan anggota Amril Amin, Asrizal dan Yandri.
Sementara, Faisal Nasir mengatakan, pergantian terhadap dirinya merupakan kebijakan partai. Pergantian posisi di fraksi DPRD Padang menjadi wewenang sepenuhnya partai dan fraksi dan ia hanya mengikut saja.
Menurutnya, perubahan itu merupakan suatu bentuk penyegaran dalam fraksi PAN. “Saya sendiri sudah dua tahun jadi ketua fraksi PAN di DPRD Padang. Untuk pergantian ini sudah biasa,” ungkap Faisal.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN yang baru, Masrul Rajo Intan. Menurutnya, pergantian merupakan kebijakan dari partai sendiri. Sebagai wakil partai di DPRD Padang, ia dan anggota lain hanya menerima serta mematuhi perintah partai, ungkap Masrul.
(pdm/bim/rki)