PAMEKASAN, Beritalima.com – Kurang lebih Ratusan Massa yang mengatasnamakan dari tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) independent Marzuki-Haryanto Waluyo (Mahar) mengepung Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pamekasan, Jl. Segara No 66. Kamis (14/12).
Dari perwakilan Tiga Belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan. Massa yang sudah mengepung kantor Panwaslu sejak 09.30, Wib. Pasalnya Massa meminta keadilan agar pasangan Mahar tetap diloloskan sebagai paslon independent pada pesta Demokrasi Pamekasan Tahun 2018 mendatang.
Salah satu korlap aksi, Iwan berteriak menggunakan alat pengeras Suara agar Panwaslu dan KPU bertindak adil, dengan harapan bisa meloloskan pasangan independent.
“Kami ingin putusan yang seadil-adilnya, tidak ada kongkalikong,” paparnya saat orasi.
Kekecewaaan massa yang meluruk kantor Panwaslu merupakan buntut dari tidak diloloskannya pasangan Mahar oleh KPUD Pamekasan, pihak KPU beralasan berkas yang telah diajukan oleh pasangan Mahar tak memenuhi syarat.
“Kami meminta agar Panwaslu Pamekasan memerintahkan KPUD untuk menghitung kembali berkas Administrasi tersebut, Sehingga menemukan titik terang,” lanjut Iwan
Selang beberapa jam, Ketua Panwaslu Pamekasan, Saidi menjawab tuntutan ratusan massa dari tim Mahar. Ia akan memerintahkan pihak KPUD Pamekasan untuk menghitung kembali satu kardus berkas administrasi milik Mahar yang menjadi polemik.
Ia melanjutkan jika nanti KPU harus mengeluarkan keputusan baru setelah berkas administrasi tersebut dihitung.
“Kalau setelah dihitung juga tidak memenuhi syarat, maka paslon Mahar harus Legowo, ” pintanya.
Ia memberikan tenggang waktu kepada KPUD untuk menghitung kembali berkas tersebut selama 3×24 jam, terhitung setelah keluarnya keputusan tersebut.
“Kita lihat saja bagaimana hasilnya setelah KPUD melakukan penghitungan,” pungkas Saidi.
Sementara itu, kuasa Hukum paslon MAHAR, Yudiharta dari LPBH (Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum) Surabaya, menyatakan banding atas putusan sidang sengketa Pilkada oleh Panwaslu Pamekasan tersebut.
“Jika satu dus lembaran E-KTP dukungan itu kemudian dihitung, lantas siapa yang bisa menjamin kalau isi dus itu tidak berkurang. Putusan panwaslu tidak fair dan kami langsung banding ke PT. UN Surabaya,” tandasnya pada awak media.
Yudi berjanji, Jumat (15/12) besok akan mendaftarkan gugatan paslon MAHAR ke PT. UN Surabaya.
“Putusan panwaslu menguntungkan KPU Pamekasan. Makanya klien saya (paslon MAHAR) setuju untuk banding dengan gugatan ke PT. UN Surabaya,” tutupnya. (Zul/Ay)