Mas’ud Zuremi : Rapur DPRD Kab. Jombang Penuhi Quorum Tapi Harus Ditunda Tiga Hari

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Jombang ditunda tiga (3) hari yang seharusnya dilaksanakan Senin (19/4/2021), alasannya Mas’ud Zuremi selaku Ketua DPRD Kabupaten Jombang mengarahkan teman – teman media yang meliput untuk menanyakan kepada anggota dewan yang tidak hadir.

Sejatinya kata Mas’ud Rapur bisa dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir sudah quorum yakni 33 orang dari total 50 orang. Sebelum telah disepakati bersama Badan Musyawarah (Banmus) namun ternyata harus diundur tiga hari akhirnya tidak bisa dilanjutkan.

“Hal ini tidak hanya sekedar omongan, tetapi DPRD memiliki aturan yang sudah disepakati bersama yakni Pasal 77 di tata tertib (Tatib) DPRD mengatur terkait Paripurna yang ada di DPRD,” ujar Ketua DPRD Kab. Jombang yang didampingi Wakol Ketua, pada Senin (19/4/2021).

Dijelaskannya yang tidak hadir, tercatat 27 anggota yang tidak hadir terdiri dari delapan fraksi termasuk fraksi gabungan, diantaranya adalah 4 orang dari fraksi Golkar, 5 orang fraksi Demokrat, fraksi Gerindra 4 orang, fraksi PKS Perindo 5 orang, 2 orang dari fraksi gabungan partai PAN dan NasDem, dan 7 orang fraksi PDIP.

Lebih lanjut Mas’ud Zuremi dari fraksi PKB, terkait ketidakhadiran anggota tanpa keterangan secara tegas ia mengatakan tidak tahu alasannya kenapa bahkan teman media diharapkan untuk menanyakan sendiri kepada fraksi yang disebut.

“Kalau memang ketidakhadiran karena ingin memboikot, LKPJ tidak berpengaruh terhadap DPRD serta Eksekutif. Ini baru penyampaian nota nanti masih ada beberapa rapat seperti Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Jawaban Bupati setelah itu ada Pandangan Akhir Fraksi-fraksi kemudian menetapkan rekomendasi DPRD terkait LKPJ Bupati,” pungkasnya.

Masih diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Jombang, selaku pimpinan tetap sesuai prosedur tata tertib yang di sepakati bersama. Bahkan dikatakan dia, tidak bisa main-main dengan aturan yang ada. Sedangkan untuk sanksi akan di serahkan kepada Dewan Kehormatan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Donny Anggun, tidak mau berasumsi dengan apa yang belum diketahui. “Sebelumnya, saya juga sudah menelpon Ketua Fraksi PDIP serta rekan-rekan fraksi tetapi tidak terangkat. DPRD juga sudah memberitahu melalui Undangan sehingga tidak mungkin Mereke tidak tahu,” imbuh Donny.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait