Masuk Meja Inspektorat, Oknum ASN Poligami Tanpa Izin di Sampang Siap Terima Sanksi

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Kasus dugaan poligami tanpa izin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang terus bergulir, setelah sebelumnya menjadi pembahasan di BKPSDM.

Kini, kasus yang diduga dilakukan oleh dr. R. Hendry Arianto yang kesehariannya berdinas sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) di Kecamatan Camplong, Sampang itu sudah berada di meja Inspektorat setempat.

“Iya kami sudah menerima informasi dugaan poligami tanpa izin itu karena sebelumnya pihak BKPSDM Sampang berkunjung ke sini,” kata Plt Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, Rabu (6/10/2021).

Mengetahui hal itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan, “Untuk satu atau dua hari kedepan ini kami masih belum bisa membentuk Tim karena masih turun ke lapangan, ada kegiatan lain,” terangnya.

Adapun, tugas dari tim khusus itu nantinya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, apakah benar terjadi ataupun tidak. Tentunya, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

“Kasus ini masih dugaan jadi kita klarifikasi terlebih dahulu, apakah nanti ke atasan terlebih dahulu ataupun langsung ke yang bersangkutan” ucap Ari Wibowo.

Lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan terkait dengan sanksi yang akan diberikan, namun jenis sanksi yang terancam diberikan bisa penurunan pangkat atau pemecatan secara tidak hormat tergantung berat tidaknya kesalahan yang dilakukan.

“Untuk sanksi kita kumpulkan bukti dan fakta-fakta yang ada dulu,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait