SURABAYA – beritalima.com, Dinda Suci Alfiani alias Kimcil dituntut 15 tahun penjara. Wanita berpawakan kecil dan berparas manis ini dinyatakan bersalah karena telah terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis ekstasi.
Pada sidang kali ini, Kimcil duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan ditemani kedua temannya yaitu Aldian Riszal Fauzi alias Al dan Nurfadillah alias Naura. Aldian dan Nurfadillah juga diadili sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito menyatakan, Dinda, Aldian, dan Nurfadillah terbukti bersalah menawarkan dan menjual narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi 5 gram. Perbuatan ketiganya dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dasar pasal tersebut, JPU Hendro menuntut Dinda dan Aldian dengan hukuman selama 15 tahun penjara. “Menuntut pidana penjara selama 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa (Dinda dan Aldian),” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/4/2018).
Sementara meski dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Dinda dan Aldian, Nurfadillah lebih sedikit beruntung. Pasalnya, JPU Hendro hanya menuntut Nurfadillah dengan hukuman 13 tahun penjara. “Menuntut terdakwa Nurfadillah dengan hukuman 13 tahun penjara,” kata JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut.
Tak hanya hukuman badan, JPU Hendro juga menuntut ketiganya dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, Dinda dkk kompak menyatakan akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. Hal itu diutarakan setelah Dinda dkk berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, Dinda dkk didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika menawarkan dan menjual narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi 5 gram. Dalam dakwaan juga dijelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap Aldian pada di parkiran Diskotik Kowloon pada Oktober 2017.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus klip narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 15 butir dengan berat total 7,20 gram dari tangan Aldian. Setelah diinterogasi, Aldian lantas menyebut nama Dinda sebagai pemesan barang haram tersebut.
Tak menyerah polisi terus melakukan penelusuran hingga akhirnya juga terungkap nama Nurfadillah. Dalam jaringan ini, Nurfadillah berperan sebagai perantara pembelian ekstasi dari Dinda ke Aldian. Polisi pun lantas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Dinda dan Nurfadillah. (Han/wankum)