CIANJUR, beritalima.com | Gugurnya Resti Mahesati, Pahlawan Devisa asal Cianjur, Jawa Barat yang diterbangkan secara prosedural dalam kondisi overstay pada 2021 lalu menjadi catatan hitam. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi ? Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja (Kabid Pentaker PPKK), Yani Yuliawati, Jum’at (22/4/2022) saat tim beritalima meminta konfirmasi menyatakan pihaknya hanya membantu proses penempatan secara prosedural.
Mantan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Disparpora itu juga berharap ada pihak yang ditugaskan melakukan pengecekan PMI yang overstay.
“Mengenai permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang over stay kewenangan pengawasannya ada pada pihak lain “, ujarnya kala itu.
Sementara berdasarkan keterangan dari petugas rekrut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan Resti Mahesati ke Malaysia, upaya untuk pencairan BPJS terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2018. (Pathuroni Alprian)