BONDOWOSO, beritalima.com – Berdasarkan Intlstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 Tahun 2021, Kabupaten Bondowoso masuk PPKM Level 3. Otomatis pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan.
Dalam Inmendagri bagian keempat poin (a), pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Bupati Bondowoso kemudian mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang PPKM level 3 di Bondowoso.
Dimana pada poin ketiga memperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi SD, SMP dan SMA sederajat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk PAUD dan TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Meskipun PTM diperbolehkan, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengimbau agar sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mengingat pandemi masih belum berakhir.
“Ada revisi di Inmendagri, Bondowoso masuk PPKM level 3 maka kegiatan mulai dilonggarkan. Pembelajaran tatap muka boleh,” katanya saat dikonfirmasi.
Nemun demikian kata dia, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka ini tidak sampai menjadi penyebab penularan atau kluster baru Covid-19.
“Tetap sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebagaimana diatur dalam SKB empat menteri,” harapnya.
Sebelum PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sempat melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah. Namun karena kasus semakin meningkat semua kegiatan pembelajaran dilakukan daring. (*/Rois)