Masuki Musim Tanam, Pemerintah Ajak Petani Gabung Asuransi Pertanian Istimewa

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Memasuki musim tanam, pemerintah mengajak petani bergabung ikut dalam program asuransi pertanian. Hal ini untuk mengantisipasi adanya gagal panen akibat cuaca ekstrim seperi banjir atau longsor yang kerap terjadi pada sejumlah wilayah pertanian.

Kepala Divisi Asuransi Agri dan Mikro PT Jasindo, Ika Dwinita Sofa, Selasa (14/1) mengatakan, saat musim kemarau, petani sudah dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai. Penggunaan benih yang sesuai (spesifik lokasi), pemberian pupuk seimbang dan tepat waktu, penggunaan pestisida secara bijak, serta manajemen pengairan merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.

Ketika hal-hal tersebut sudah terpenuhi, kegiatan usaha tani dapat berjalan lancar, sehingga mampu menghasilkan produksi yang yang diinginkan. Tetapi terkadang, sering terjadi gagal panen karena fenomena iklim, sehingga melunturkan semangat petani.

Agar semangat petani tidak padam, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian membuat program perlindungan kepada petani yakni asuransi pertanian. Bahkan guna memberikan kemudahan petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80%.

Asuransi pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan jenis risiko lain yang telah ditetapakan. Jadi asuransi pertanian ini pada dasarnya membantu petani apabila terjadi kegagalan.

Dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Sebab, petani yang mengikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta/ha. Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya.

Asuransi pertanian atau lebih dikenal juga AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) yang dikembangkan Kementan sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo pun berjalan lancar. Guna mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Sepanjang tahun 2019, PT Jasindo sudah membayar klaim AUTP ke petani sebesar Rp 104 miliar. “Semuanya sudah diproses dan dibayarkan kepada petani yang mengajukan klaim. Sebagian besar klaim yang diajukan petani dikarenakan sawahnya terkena bencana kekeringan,” kata Ika.

Menurut Ika, musim kemarau panjang tahun 2019 tak bisa dihindarkan lagi. Dari jumlah petani peserta AUTP tersebut, banyak sawah petani yang mengalami kekeringan. Bahkan, dari total klaim AUTP yang dibayarkan ke petani, sebesar Rp 50 miliar dikarenakan sawahnya terkena bencana kekeringan.

Ika mengakui, nilai klaim AUTP yang dibayarkan ke petani pada tahun 2019 cukup besar. Selain klaim bencana kekeringan, PT Jasindo juga harus membayar klaim yang disebabkan bencana banjir sebesar Rp 22 miliar.

PT Jasindo juga membayar klaim AUTP yang disebabkan OPT tikus sebesar Rp 14,7 miliar, OPT wereng batang cokelat Rp 5,7 miliar, OPT Blast Rp 4,2 miliar, OPT penggerek batang Rp 3,8 miliar dan sejumlah OPT lainnya. “Sehingga total semuanya yang kami bayarkan ke petani sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 104 miliar,” ujar Ika.

Sedangkan klaim AUTP yang disebabkan bencana kekeringan menurut Ika, terjadi di 21 provinsi. Dari 21 provinsi tersebut, Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan nilai klaim sebesar Rp 21,5 miliar. Kemudian Lampung sebesar Rp 7,4 miliar, Sulawesi Selatan Rp 6,6 miliar, Jawa Tengah Rp 5 miliar, Jawa Timur Rp 3,2 miliar, dan Jambi Rp 1,7 miliar.

Dari total Rp 104 miliar, lanjut Ika, realisasi klaim yang paling banyak dilakukan petani peserta AUTP di Jawa Barat, sebesar Rp 28,03 miliar. Disusul Lampung Rp 14,48 miliar, Sulawesi Selatan Rp 12,88 miliar, Jawa Timur Rp 10,38 miliar dan Jawa Tengah Rp 8,78 miliar.

Menurut Ika, jenis asuransi ini sangat menguntungkan bagi petani. Bagi petani yang telah mengikuti asuransi pertanian bisa melakukan klaim apabila lahan padinya terkena bencana banjir, kekeringan, atau diserang OPT seperti wereng. “Cara melakukan klaimnya juga mudah,” ujarnya.

Diharapkan, AUTP ke depan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Nah, syarat utamanya adalah, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP. Sebab, setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani. “Sehingga, setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali,” demikian Ika. (jal)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *