MOJOKERTO, Beritalima.com – ML Warga dsn. Tempuran, ds. Tempuran, Kecamatan Sooko, Mojokerto di laporkan oleh Suyono warga dsn. Sanggrahan, ds.Nginggasrembyong, kec. Sooko kabupaten Mojokerto karena memasuki perkarangan dan rumah orang tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman di bawah 4 tahun
Menurut Hadi Purwanto SH, Juru Bicara saat Jumpa Pers di balai desa Nginggasrembyong, Sabtu (5/6/2021. Dengan di dampingi Kepala Desa Nginggasrembyong Kusdianto, Kepala Desa Tempuran Slamet, Ketua AKD Kecamatan Sooko dan Ketua AKD Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno, mengungkapkan munculnya laporan tersebut adanya kejadian pada tanggal 23 Mei 2021 saat Suyono dan Wakik mengelar hajatan ulang tahun cucunya dengan hiburan elektone dan pukul 21.00 WIB acara tersebut dibubarkan oleh Satgas Covid-19
” Setelah 45 menit pembubaran datanglah terlapor (ML) memasuki perkarangan rumah yang punya hajat tanpa ijin” Kata Hadi Purwanto SH.
Selanjutnya terlapor (ML) masuk ke ruang tamu yang punya hajat tanpa ijin dan tanpa memperkenalkan diri sebagai wartawan yang melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam kode etik jurnalis dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Malah terlapor berdiri sambil membentak-bentak dan menyampaikan kata kasar kepada Budi Handoyo Kepala Dusun Sanggrahan dengan kalimat ” Lapo dibubarno…Gak onok ijine a.! Nanggap kok gak ngomong aku.. yok opo Lo… Koen Polo (Kasun) anyar.. lapo kok iso dibubarno… opo koen ngijino??
” itu yang membuat warga jengkel, sehingga ML diajak keluar secara baik-baik oleh babinsa” tambah Hadi Purwanto SH yang di amini oleh Kades Nginggasrembyong
Lebih lanjut Hadi, menyampaikan, keesokan harinya pada 24 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, Mulyono kembali mendatangi kediaman Bu Wakik, Saat itulah Bu Wakik sebagai tuan rumah bertanya kembali secara baik-baik ke Mulyono dengan kalimat “Mul maksudmu opo maeng bengi… lapo mbentak-mbentak ambek nuding-nuding Pak Polo …. Wong awakmu
iku wong jobo deso kene lapo melok-melok”
Selanjutnya Mulyono menjawab dengan kalimat “Gak ngomong opo-opo aku yuk…. Waktu kejadian maeng bengi aku nok Surabaya” (saksi-saksi ada); 5)
” Selanjutnya Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menegur Mulyono dengan kalimat “Wong pean mang bengi ngomong ngunu” (saksi-saksi ada); 6) Kemudian terjadi debat antara Mulyono dengan warga yang berada diteras Bu Wakik (saksi-saksi ada); 7)
Sesaat kemudian Mulyono menelpon
Pak Wakib (Kanit Polsek Sooko) yang intinya katanya disandera warga di rumah Bu Wakik (saksi-saksi ada)” tambahnya
Kemudian Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menegur Mulyono dengan kalimat “Pean ngomong disandera… Sopo sing nyandera… Pean teko-teko dewe” (saksi-saksi ada); 9) Karena keadaan semakin memanas dan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, Ketua RW. 02 (Mulyono Agus) menelpon Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) yang saat itu bersama Kepala Desa Tempuran (Slamet) yang saat itu sedang menghadiri acara Deklarasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas di Kecamatan Sooko yang diikuti Kepala Desa se-kecamatan Sooko di Pendopo Kecamatan Sooko (Dokumen dan Saksi ada); 10)
Setelah itu, Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto)menelpon Babinsa Desa (Pak Agus) agar segera ke lokasi kejadian (saksi-saksi ada); 11)
Selang sekitar 20 menit, Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) datang disusul oleh Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) dilokasi kejadian (saksi-saksi ada); 12)
Beberapa saat kemudian, Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) datang bersama Kepala Desa Tempuran (Slamet) tiba di lokasi kejadian (saksi-saksi ada); 13)
Kemudian Kepala Desa Ngingasrembyong (Kusdianto) dan Kepala Desa Tempuran (Slamet) bersama Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) dan Bhabinkamtibmas Desa (Pak Nouvan) mengamankan Mul dari kemarahan warga dengan mengajak Mulyono kedalam ruang tamu dan bermusyawarah bersama menyelesaikan masalah tersebut (saksi-saksi ada); 14)
Saat diruang tamu, Mul tetap berdiri tidak mau duduk (saksi-saksi ada); 15) Sikap itulah yang kembali memancing warga marah (saksi-saksi ada); 16) Keadaan yang memanas itu akhirnya bisa diredam oleh Babinsa Desa (Pak Agus dan Pak Yul) dan Bhabinkamtibmas
Desa (Pak Nouvan) (saksi-saksi ada); 17) Masa pun tenang,
“Setelah Ml menandatangani pernyataan. yang intinya mengakui perbuatannya yang salah dan berjanji tidak mengulangi lagi (dokumen dan saksi-saksi ada); 18). Akhirnya warga pun tenang dan Mulyono diantar pulang naik mobil petugas didampingi Kepala Desa Tempuran (Slamet)” Imbuh Hadi
Guna menguatkan laporan telah disiapkan alat bukti dan para saksi di antaranya salinan SHM No.1784 an Suyono, Keterangan Saksi, Surat Pernyataan atau Kesaksian Warga dan dokumen Foto.
Sementara itu Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno menyampaikan, sejatinya jajaran pemdes dengan Media adalah komponen yang saling bekerjasama. Dan apa yang dilakukan ini semata-mata sebagai pelajaran agar media dalam mejalankan tugasnya sesuai dengan kode etik,
“Ini sebagai bentuk pelajaran, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di desa lain,” tutur Ketua AKD Kabupaten Mojokerto