Masuki Sidang Ke-5 Sengketa Tanah Warisan, Pengadilan Negeri Sampang Gelar Pemeriksaan Setempat

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS), di Jl. Imam Ghazali Sampang. Jumat. (05/06/2020).Sidang PS tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan oleh pengugat Jumiati terhadap tergugat Liwati.

Ketua Majelis Hakim Irianto Prijatna Utama. SH, melalui Hakim anggota, Afrizal. SH, meninjau lokasi objek sengketa dengan no 4 /PDT/PN/Sampang, yang berada di Jalan Ghazali tersebut.

“Ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan setempat, nanti dilanjutkan dengan penambahan alat-alat bukti surat kiranya kalau masih ada dan dilanjutkan dengan saksi-saksi setelah itu semua selesai nanti ada kesimpulan dan putusan akhir” kata Hakim Afrizal kepada awak media usai menggelar sidang PS.

Sidang tersebut merupakan sidang ke-5 yang digelar di oleh PN Sampang, dan sidang PS itu untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan kepemilikan lahan obyek yang menjadi sengketa.

Sementara kuasa Hukum tergugat. Dr. Ach Rifa’e. SH, dan H. Ach Bahri, SH. Mengatan, jika lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan penggugat Jumiati, karena ia menilai gugatannya yang dilayangkan oleh penggugat tidak memenuhi unsur gugatan.

“Kenapa kami menolak gugatan ini, sebab, berdasarkan asas poin d’intered poin d’action, jika gugatan para penggugat menang, maka gugatan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap orang yang mendiami terhadap obyek sengketa, walaupun yang menempati obyek sengketa tersebut bukan pemiliknya,” katanya.

Rifai melanjutkan, jika sebenarnya dalam obyek tersebut ada beberapa bangunan rumah, toko dan kantor advokat H. Bahri & Patners. “Kantor advokat ini tidak terikat dalam putusan a quo, karena putusan itu tidak melibatkan kantor advokat sebagai pihak yang terlibat dalam gugatan a quo, oleh sebab itu para tergugat terkena exeptio plurium Iitis consurtium, dengan begitu gugatan para tergugat ini secara yuridis harus ditolak,” ungkapnya Rifai.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Arman Syahputra mengatakan jika sidang PS tersebut merupakan rangkaian sidang yang digelar oleh PN sampang agar obyek yang menjadi sengketa tidak fiktif sehingga nanti ketika di eksekusi obyeknya ada. “Ini salah satu tahapan dan agenda untuk melakukan pemeriksaan terkait objek yang disengketakan,” Singkatnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait