JAILOLO,beritalima.com – Masa Adat Kesultanan Jilolo berkumpul di Kedaton Kesultanan Jailolo untuk menuju ke Polres Halmahera barat guna membuat laporan pengaduan dengan menindak lanjuti surat yang masuk kedaton untuk mengosongkan kedaton Kesultanan Jailolo.
Terakait dengan masuknya surat dari pihak-pihak tertentu yang ingin menduduki Kedataong kesultan denagn isi surat agar pihak Kesultanan Jailolo utum mengosongkan Kedaton, dengan adanya surat tersebut membuat keresahan masyarakat Adat Kesultanan Jailolo, sehingga masyarakat Adat berkumpul untuk menuju Polres Halbar untuk membuat Laporan Pengaduan. Senin 02/09/19. Camat Jailolo bersama Kasat Intelkam Polres halbar Menuju Kedaton Kesultanan Jailolo untuk bertemu dengan Sultan Ahmad Syah, untuk memberikan himbauan kepada masyarakat Adat agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, serta tidak mengambil langkah yang dapat merugikan diri sendiri, permasalahan ini kita serahkan ke Polres Halbar untuk menyelesaikannya.
Sebelum membuat laporan pengaduan terlebih dahulu Masa Adat melakukan pertemuan dengan Kapolres Halbar AKBP Deny Heryanto S.ik MH, dikediamannya untuk membahas terkait dengan surat yang masuk ke Kedaton Kesultanan Jailolo untuk mengosongkan kedaton. Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Jailolo Bpk. Hairudin Saifudin, Kasat Reskrim AKP Riyanto SH S.ik, Kasat Intelkam IPTU Rizky Yanuar Hernanda STK, Perwakilan Dewan Adat Bpk. Djadad Muhidin.
“Lebih jelas semuanya tertuang dalam surat terkait perintah pengosongan Kedaton oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” ujarnya. Sementara itu Camat Jailolo Bpk. Haerudin Saefudin mengatakan, permasalahan ini awal mulanya dari Kedatangan Sdr. Awad Lolori ke Kedaton pada hari Jumat tanggal 30 Agustus pukul 11. 00 wit, dan bertemu dengan Sultan Jailolo guna menyampaikan surat terkait pengosongan Kedaton. Kemudian keesokan harinya Sultan mengumpulkan Dewan Adat guna menyampaikan hal dimaksud sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat Adat namun masih dapat dikendalikan oleh Sultan Jailolo
Perlu diketahui bahwa Sdr. Awad Lolori merupakan Camat Jailolo Timur aktif dan beliau pernah menjabat selaku Dewan Adat Kesultanan Jailolo (Tulilamo), namun dipecat karena ada masalah internal sehingga beliau tidak menerima. Kasat reskrim Polres Halbar juga mengatakan kepada perwakilan Masyarakat Adat agar membuat laporan pengaduan yang resmi ke SPKT Polres Halbar, sehingga kami dari Reskrim Polres Halbar dapat menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kami juga akan memanggil salah satu perwakilan Keraton untuk dimintai keterangan lebih jelas, barulah kami panggil nama-nama yang tercantum dalam Surat tersebut untuk dimintai keterangan.” Ucap Kasat Reskrim.
Dalam pertemuan tersebut Kapolres Halbar menyampaikan, pada saat membuat Laporan Pengaduan agar surat pengangkatan Sultan jailolo yang sah dibawa untuk dilampirkan di Laporan Pengaduan, guna di buat surat klarifikasi untuk disebarkan ke masyarakat Adat sebagai bentuk counter dari Kesultanan untuk menghindari terjadinya aksi-aksi yang tidak diinginkan
“Agar Camat Jailolo segera melaporkan secara resmi kepada Bupati terkait Oknum Camat Sdr. Awad Lolori yang turut serta memprovokasi warga kesultanan guna dilakukan pembinaan oleh Bupati.” Terang Kapolres.(Wtftt/Ama)