SORONG, Berita lima.com – Masyarakat Adat yang berada di dua Distrik yakni Distrik Klaso dan Distrik Saengkuduk Kabupaten Sorong telah melakukan Rapat Adat untuk Menolak dengan tegas PT. Mega Mustika Plantation yang bergerak di bidang kelapa Sawit yang akan beroperasi di wilayah tersebut berdasarkan Surat Keputusan mekalui SK Stevanus Malak yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sorong dengan Nomor : 221/2011 Tahun 2013 tanggal 22 juni 2012 Tentang pemberian Izin lokasi untuk keperluan izin usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mega Mustika Plantation dan Surat Keputusan Bupati Sorong, Nomor 66.1/13 Tahun 2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit.
Masyarakat Adat pemilik hak Wilayat sangat kecewa dengan tindakan yang di ambil oleh Bpk Stevanus Malak tanpa berkordinasi dengan pemilik hak Wilayat, hal ini di sampaikan oleh Salah satu Toko Pemuda Pemilik hak Wilayat lembah Klaso Yoel Ulimpa yang juga bergerak sebagai Kordinator aksi pemalangan jalan di klaso pada saat di temui wartawan media ini
Selain itu Yoel Ulimpa juga menyampaikan bahwa wilayah tersebut dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk kebutuhan hidup. Saat ini masyarakat merasa terganggu keamanannya dan ketentraman hidupnya baik dalam hubungan antar masyarakat, masyarakat dan wilayah adatnya karena sejak adanya informasi berkaitan dengan PT. Mega Mustika Plantation akan membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah adat dan disertai dengan adanya oknum – oknum yang selalu datang kepada masyarakat mengajak untuk menerima perkebunan kelapa sawit.
Padahal masyarakat sudah membuat pernyataan penolakan tertanggal 20 april 2015 yang dipertegas dengan pernyataan penolakan masing – masing kampung di Distrik Klaso dan Saengkuduk tetapi ada saja rayuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat agar bida menyerahkan tanah adatnya agar bisa dipake oleh perusahaan untuk digunakan menanam Sawit, ujarnya.
Yoel juga menyampaikan bahwa Perizinan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation ini terjadi tanpa sepengetahuan masyarakat adat lembah klaso dan saengkuduk. PT Mega Mustika Plantation sudah diberikan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sorong tentang pemberian izin lokasi atas nama PT. Mega Mustika Plantation yang semula untuk keperluan perkebunan Kelapa Sawit seluas 9.835 ha berdasarkan izin lokasi Nomor 221/2011 Lokasi Kampung Saengkuduk, Selekobo, Klamugun, Miskum dan Siwis terletak di Distrik Moraid dan Distrik Klaso.
Berdasarkan IUP perkebunan PT. Mega Mustika Plantation sesuai Surat Bupati Kabupaten Sorong perihal Persetujuan IUP Jenis Tanaman Kelapa Sawit seluas 9.835 ha, terletak di Distrik Moraid dan Klaso, terkait dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sorong tersebut Masyarakat menilai bahwa Bpk Stevanus Malak yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati telah merampas hak – hak masyarakat adat lembah klaso dan Saengkuduk tegasnya.
Yoel juga menyatakan bahwa kami masyarakat Adat pemilik hak wilayat menolak tegas PT. Mega Mustika Plantation untuk beroperasi di wilayah tanah adat kami dan juga yoel menyampaikan penolakan tersebut di lakukan dengan penandatanganan berita acara dari semua masyarakat adat di dua Distrik yankni Distrik Klaso dan Distrik Saengkuduk sebagai tanda penolakan terhadap Perkebunan Kelapa Sawit yang mau beroperasi di wilayah tanah adat kami tegasnya. (charles)