Masyarakat Bisa Mengusulkan Raperda Asal Faham Mengikuti Mekanismenya

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tidak saja berasal atas inisiatif legislatif maupun eksekutif. Namun masyarakat sipil juga bisa mengajukan usulan agar bisa dibuatkan Raperda. Baik Raperda Partisipatif maupun Raperda Inisiatif.

“Usulan dari masyarakat melalui eksekutif namanya raperda partisipatif yang masuk melalui dinas ke DPRD. Sedangkan bila masyarakat sipil langsung melalui DPRD menjadi perda Inisiatif atau raperda inisiatif DPRD,” jelas Syamsul Huda, salah satu politisi PDIP DPRD Kabupaten Jombang yang berhasil diminta tanggapannya, Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut diungkapkan Syamsul Huda, apapun yang disuarakan masyarakat harus melalui wakil rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Menurutnya tidak mungkin semua masyarakat berbondong – bondong melakukan aksi demo agar bisa dibuatkan Raperda melainkan harus mengikuti mekanismenya.

“Kita sudah ada aturannya, sebagai wakil rakyat harus menyampaikan dan memberi amanah. Lalu apa gunanya dibuatkan wakil rakyat maju sendiri, tidak mungkin masyarakat datang berbondong – bondong lalu dibuatkan,” tandas Syamsul yang mantan Kades Gedangan, Mojowarno.

Syamsul pun yang pernah menjabat Kepala Desa Gedangan di Kecamatan Mojowarno, menyatakan bahwa bila aspirasi masyarakat sudah ditampung di sekretariat, nantinya akan digodok oleh legislatif sesuai komisi yang menangani.

“Jadi pemahamannya seperti itu,” imbuhnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait