Masyarakat Desak Aturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan

  • Whatsapp
Pekerja Rumah Tangga perlu perlindungan yang jelas

Jakarta, beritalima.com| – Masyarakat terus desak Pemerintah agar sahkan aturan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang sudah memasuki tahun ke-20.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebagai landasan hukum, dan menjadi di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (3/9) digelar o/Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Tampak hadir dalam diskusi yaitu masyarakat sipil dan organisasi seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Diah Pitaloka, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Dari Komnas Perempuan menyatakan RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada para pekerja domestik.

“Isu perlindungan pekerja rumah tangga merupakan salah satu isu prioritas Komnas Perempuan, dan kita sangat mendesakkan pengesahan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi PRT,” kata Andi Yantriani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Andi menekankan, “dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat._

Hal lain yang dikupas adalah dengan RUU PPRT, dapat mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi hak-hak dasar pekerja rumah tangga seperti pengakuan sebagai pekerja, perlakuan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan.

Jurnalis: Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait