KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, M. Teapon mengecam pembangunan Infrastruktur proyek jalan fisik di Desa Kou – Kawata Kecamatan Mangoli Timur
Proyek senilai Rp 19,852, 685,793.00, HPS Rp19,852,677,151.00. yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 lalu dikerjakan PT. Rain Khairan milik Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku pemenang tender . Dalam pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan hukum dan standar teknis yang berlaku.
Menurutnya, penyimpangan paling krusial terjadi pada pekerjaan proyek jalan yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah tersebut, justru disayangkan karena hasilnya dinilai tidak sesuai dengan harapan. Karena dalam waktu yang relatif singkat setelah penyelesaiannya, sejumlah kerusakan mulai tampak di beberapa bagian jalan.
Berdasarkan pantauan warga, LSM dan media, ketebalan aspal yang bervariasi menjadi salah satu penyebab utama kerusakan tersebut. Di beberapa titik, ketebalan aspal bahkan diantara hanya mencapai 1 cm, 2.5 cm 3 cm, jauh dari standar yang seharusnya.
”Pekerjaan ini benar-benar mengecewakan. Karena ketebalan aspal yang tidak merata dan sangat tipis di beberapa tempat menjadi penyebab utamanya. Kami sangat menyayangkan, dengan anggaran sebesar itu, hasilnya tidak maksimal,” ujar
Pekerjaan peningkatan jalan ini dilakukan dengan metode Hotmik, namun warga menilai bahwa pelaksanaannya terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan kualitas. “Seharusnya, dengan anggaran yang besar, kontraktor bisa memberikan hasil yang lebih baik dan bertahan lama. “Namun, kenyataannya, jalan ini seolah dikerjakan dengan tergesa-gesa dan tanpa pengawasan yang memadai,” tambah warga tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa kualitas pembangunan infrastruktur di daerah ini tidak akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, mengingat cepatnya jalan tersebut mengalami kerusakan. Warga berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti masalah ini, termasuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek serta menuntut perbaikan yang layak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan
Dimana pengendalian Mutu Beton wajib dilakukan lembaga bersertifikasi resmi sebagaimana Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019. Namun menurut data yang ia dapatkan di lapangan pengendalian mutu justru dilakukan sendiri oleh kontraktor, tanpa melibatkan lembaga berlisensi.
“Ini pelanggaran serius. Kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas M.Teapon. Sabtu (13/12/25).
“Untuk itu, kami meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melanggar aturan. Ini demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga kualitas proyek,” ujarnya
Lebih lanjut pria kelahiran Kepulauan Sula ini menilai bahwa proyek pembangunan jalan menciderai prinsip akuntabilitas dan transparansi proyek pemerintah. Kata M. Teapon pembangunan strategis seperti ruas jalan Kou – Kawata seharusnya menjadi contoh ketaatan aturan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis. Keselamatan dan mutu adalah harga mati yang harus ditegakkan,” tutupnya.(dn)








