Masyarakat Diminta Segera Lapor Jika Jadi Korban Persekusi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –Kasus persekusi (pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas) kian marak di berbagai daerah. Di Indonesia, persekusi kini gencar dilakukan oknum dan ormas tertentu yang banyak tersebar di media sosial. Untuk itu, Polda Jatim mengimbau pada masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban persekusi.

“Mengenai Persekusi, merupakan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku. “eseorang bisa jadi target orang lain, misalnya. Untuk itu jika di antara masyarakat ada yang jadi sasaran target orang lain maka segera lapor polisi terdekat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (5/6).

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu lapor kepada polisi, apabila dipersekusi oleh kelompok tertentu atau ditakut-takuti. “ Mengenai persekusi ini sudah disosialisasikan kepada Polres jajaran Polda Jawa Timur. Tentunya Polres jajaran juga meneruskan untuk mensosialisasikan persekusi kepada Polsek,” lanjutnya.

Namun, hingga berita ini dirilis, pihak Polda Jatim belum mendapatkan satu laporan pun terkait persekusi. “Di Jawa Timur selama ini belum ada masyarakat yang lapor polisi terkait persekusi,” ungkapnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara mengatakan aksi persekusi dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang di cari, gak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya,” katanya di Jakarta melalui rilis.

Ia mengatakan, sesuai dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi pasal 45 ayat 4.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman. “Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar, kalaupun benar kalau terkait-kait terus gimana coba, menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delet aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang,” katanya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *