Masyarakat Diwajibkan Ikut Peserta BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima.com- BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial atau asuransi dasar yang masyarakat diwajibkan ikut dalam kepesertaannya.Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Kepesertaan BPJS Kanwil Aceh Muhammad Fahrizal dalam kegiatan Sosialisasi Pogram JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan para wartawan di Voz Coffe Shop Lampaseh Kota Banda Aceh pada Kamis (17/11/2016).

Hal tersebut perlu masyarakat pahami yang bahwa BPJS Kesehatan merupakan sebuah lembaga hukum publik yang bertanggung jawab langsung pada Presiden (vide undang undang nonor 24 Tahun 2011) tentang badan penyelenggara jaminan sosial, papar Fahrizal yang menjadi pemateri pada kegiatan tersebut.

“BPJS Kesehatan bukanlah asuransi high class namun asuransi dasar yang masyarakat di wajibkan untuk ikut dalam kepesertaannya”.tegasnya

Dikatakan hal tersebut mengingat pentingnya jaminan kesehatan bagi masyarakat di karenakan biaya pelayanan kesehatan mengalami kenaikan dan biaya pengobatan yang naik tidak pernah diumumkan seperti naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan itu perlu disadari oleh masyarakat.

“berapa rupiah yang harus di keluarkan dikala kita mengalami sakit terlebih penyakit yang fatal”kata Fahrizal

Fahrizal juga mengungkapkan bahwa konsep yang dibangun pada lembaga BPJS Kesehatan itu sendiri sama halnya dengan orang main jula-jula yang diwajibkan setor dulu setelah itu bar narek “di BPJS Kesehatan juga demikian namun nariknya disaat kita sakit atau dikala kita kesusahan dan pemainnya Se-Indonesia”

Dan itu jga menjadisebuah amal bagi tiap peserta karena bisa menolong orang yang sedang kesusahan dan kita juga akan tertolong jika mengalami hal yang sama.

Fahrizal juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan pogram atau bekerja tatap berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, untuk itu ada beberapa hal yang tidak ditangghung oleh BPJS kesehatan.

“Seperti kecelakaan lalu lintas selain kecelakaan tunggal itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun ditanggung oleh Jasaraharja, begitu juga dengan kecelakaan kerja yang jakmin oleh BPJS Ketenagakerjaan, itu perlu di pehami juga dalam masyarakat” sebut Fahrizal. (Ndar)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *