Masyarakat Fakfak Wajib Mendaftarkan Diri di BPJS

  • Whatsapp

Fakfak, beritalima – Untuk program 2017 kita masih menuju cakupan semesta 2017 dimana musti peserta-peserta yang belum terkafer diBPJS.Ujar Direktur BPJS Fakfak Apriyanto Poyapu.AMKL saat ditemui Reporter beritalima diruang kerjanya Jumat siang (20/1) Pukul 11.5.WIT.

Itu wajib mendaftar diBPJS Kesehatan berdasarkan UU. No.24 Tahun 2011 yaitu tentang sistem jaminan Nasional dan juga UU.No.24 Tahun 2011 yaitu tentang sistem jaminan Nasional dan juga UU.BPJS Tahun 2011 No.40.

Dimana kita menuju catatan semesta untuk pendaftaran peserta dimana untuk kabupaten Fakfak yang sudah terdaftar diTahun 2017 ini Ujar Direktur. Apriyanto Poyapu. AMKL.

Seratus satu ribu peserta itu sudah terdaftar diKabupaten Fakfak dalam dukungannya untuk pendaftaran kartu Indonesia sehat namun program lainnya.

Kita ada punya program yang lainnya yaitu terkait dengan fasilitas kesehatan tingkat keliling dan dokter keluarga untuk warga.

Berjumlah 12 fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu puskemas tingkat keliling dan dokter Fakfak untuk kkemitraan berjalan untuk 2 tahun dan disamping itu kita mengadakan pertemuan-pertemuan dimana ada evaluasi program kegiatan Indonesia sehat dimana juga sistem pelayanan dikesehatan tingkat pertama dan juga.Tutur Apriyanto.

Adapun kita juga bekerja sama dengan pihak RSUD Fakfak yang mana juga setiap tahunnya selalu mengadakan evaluasi yang terkait juga dengan sistem pelayanan yang mana juga telah berjalan diseputaran RSUD Fakfak.

Begitu juga peningkatan sosialisasi yang kita lakukan juga selalu menekankan terhadap pekerja penerima upa yang biasa kita jalankan dikalangan
pemerintahan baik Vertikal maupun pemerintah daerah dan instansi yang terkait serta kita mengsosialisasikan bersama sistem dan jaminan kesejahteraan nasional.

Kartu Indonesia Sehat terkait juga dengan pelayanan, prosedur dan manfaat lainnya ketika ditanya terkait dengan kendala yang dihadapinya dalam pelayanan tersebut.Ujarnya.

Masalah yang dihadapi dilapangan baik itu pelayanan puskesmas keliling dan dokter keluarga apabila pelayanan puskesmas ini sudah kita bayangkan sistem kabitasi dimana peserta ini tidak boleh lagi dibebankan dengan biaya oleh puskesmas keliling ataupun Dokter keluarga karena kita sudah membayarkan secara sistem Kapitasi.

Apabila ada kendala atau peserta yang dibebankan dengan biaya puskesmas tolong segera dilaporkan secepatnya ke BPJS Kesehatan kalau pun ada yang dibeli diluar maka yang bertanggung jawab ialah pihak rumah sakit bukan BPJS Kesehatan kalau pun ada yang membeli obat diluar segera dilaporkan ke BPJS Rumah Kesehatan untuk ditindak lanjuti hasil temuan pemasaran yang terjadi dilapangan ketika ditanya terkait dengan jumlah pegawai yang bekerja dikantor BPJS Kesehatan berjumlah sebanyak 2 orang yaitu direktur dan staf.

Kita berharap sistem yang sudah berjalan diperlakukan oleh pemerintah ini semakin hari kita berharap semakin baik artinya pelayanan-pelayanan dirumah sakit difasilitasi kesehatan tingkat pertama ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur-prosedur artinya tidak ada kendala untuk masalah-masalah dari masyarakat yang belum memiliki kartu jaminan kesehatannya diharapkan agar segera melaporkan ke kantor BPJS.

Sehingga kesehatan dimana nanti peserta tersebut mengalami kesakitan yang pasti sudah memiliki jaminannya.

(Amatus. Rahakbauw)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *