BANYUWANGI, beritalima.com –
Beredarnya kabar jika ada sebuah perusahaan pembiayaan alias leasing menggunakan jasa lawyer dalam penagihan keterlambatan angsuran menjadi buah bibir masyarakat.
Bagaimana tidak, profesi lawyer yang sangat mulia dimata masyarakat karena dinilai bisa dijadikan tumpuan dalam mencari keadilan saat menghadapi problematika hukum kini hanya disamakan dengan profesi juru tagih angsuran atau yang lebih familiar dengan sebutan debt kolektor oleh leasing yang menyewa jasanya.
Seperti yang diutarakan oleh M. Yunus Wahyudi seorang tokoh muda pergerakan masyarakat Banyuwangi, saat diminta berkomentar dirinya sangat menyesalkan jika sampai ada lawyer yang berperan ganda menjadi debt kolektor sebuah perusahaan leasing.
“Boleh atau tidak boleh profesi lawyer menjadi tukang tagih leasing tapi mbok ya janganlah,apa sudah tidak ada klien perkara yang lebih pas lagi hingga harus terjun menjadi juru tagih seperti itu”,ujar Yunus dengan tertawa,”jelas masyarakat pasti tertawa geli nanti jika kredit motor baru telat tiga bulan sudah didatangi lawyer”,imbuhnya.
Masih menurut Yunus, sebenarnya pihaknya telah lama menyoroti kinerja leasing di Banyuwangi karena dirinya juga sudah banyak mendapat pengaduan dari masyarakat yang mendapat perlakuan sewenang wenang dari pihak leasing.
Sebelumnya menurut Misnadi.SH selaku ketua Peradi Banyuwangi ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa tugas seorang advokat boleh saja melakukan penagihan namun penagihan yang profesional
“Seorang lawyer boleh saja melakukan penagihan namun penagihan yang profesional dan beretika mungkin dengan memberikan somasi atas nama kliennya, namun penagihan itu tidak boleh ada penekanan, intimidasi atau pemaksaan karena konsumen itu juga punya hak tersendiri, kalau lawyer itu menggunakan orang lain itu harus ada kuasa substitusi dan itu juga harus kepada pengacara mungkin patnernya, atau mungkin yang di suruh itu stafnya atau karyawab finance itu tidak perlu kuasa substitusi.”jelas pria yang melalang buana di dunia pengacara ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya jika didapat informasi adanya sebuah perusahaan pembiayaan di Banyuwangi yang mulai menggunakan jasa lawyer untuk melakukan penagihan keterlambatan angsuran konsumennya. (tim)