Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Negara

  • Whatsapp
Masyarakat Hukum Adat mendapat perlindungan dari negara

Jakarta, beritalima.com |- Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) dilindungi oleh negara. Sampai saat ini, sebanyak 23 komunitas dari 27 komunitas MHA yang tersebar di 6 provinsi, telah ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota sebagai bentuk fasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat (MHA). Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia menurut Victor tertuang dalam pasal 18B ayat 2 pada Amandemen UUD 1945.

Isinya adalah bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang. Belum lama ini juga digelar Forum Adat 2024 Jakarta.

Jadi, Victor menyebutkan penguatan terhadap MHA dapat diwujudkan melalui sinergitas dan harmonisasi kegiatan antar kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan. “Dukungan dan kerja sama lintas sektor, baik pusat dan daerah, akademisi, praktisi dan pelaku usaha juga menjadi faktor kunci dalam untuk  penguatan MHA di Indonesia,” ujar Victor dalam siaran resmi KKP di Jakarta (21/8).

KKP sangat mendorong penyebarluasan pesan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat kepada semua pihak. Sebagai informasi, MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki berbagai sebutan seperti Sasi, Mane’e, Ombo, Egek, Kera-kera dan sebagainya.

Tak hanya itu, guna memperkuat dan meningkatkan pemberdayaan MHA, KKP juga telah menyalurkan 48 paket bantuan pemerintah untuk 22 komunitas MHA, 8 di antaranya telah menerima program peningkatan kapasitas di bidang perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil perikanan dan wisata bahari.

Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Muhammad Ilman menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan masyarakat adat sejak 2020. Sebagai mitra pembangunan, YKAN menegaskan akan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat adat agar pengelolaan sumber daya alam tetap lestari.

“Masyarakat adat adalah garda depan pelestarian sumber daya alam karena mereka memiliki kedekatan spiritual dan budaya pada alam tempat tinggalnya. Hampir seluruh keanekaragaman hayati kita yang masih tersisa berada di tempat-tempat yang dijaga langsung oleh masyarakat adat,” jelas Ilman.

Sementara Direktur Yayasan Pesisir Lestari (YPL) Dina D. Kosasih menerangkan, masyarakat pesisir dengan pengetahuan dan pengalaman turun-temurun yang dimiliki dalam mengelola ekosistem dan sumber daya alam adalah garda terdepan yang paling tepat dan efektif dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir Indonesia.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait