JAKARTA, Beritalima.com-
Masyarakat mendesak Suku Dinas Pendidikan Wilayah-1 Jakarta Utara agar segera membuka data penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Pasalnya Sudin Pendidikan selama ini kurang transparan dalam penggunaan serta pengawasan terhadap anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta.
“Selain mempersoalkan transparansi, kami juga mendesak agar indikasi keterlibatan PNS dalam proyek BOP segera diungkap kepada publik, agar tidak menimbulkan fitnah di lingkungan pendidikan,”desak tokoh pemuda Jakarta Utara, Parulian kepada wartawan di Tanjung Priok, Selasa (13/12/2016).
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Mustafa kemal, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali beritalima.com mencoba bertemu di kantornya, “ Bapak masih rapat ke Dinas,” jelas sekretaris Kasudin,Selasa lalu.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah (Itbanwil) Jakarta Utara, Tumpal Matondang, memastikan memberi sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN dh. PNS) jika terbukti terlibat dalam proyek Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sekolah.
“Jika ada pelanggaran dalam penggunaan dana BOP di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta Utara pasti kami akan tindak tegas apalagi bila ada ASN yang ikut terlibat,” tegas Tumpal kepada wartawan di kantornya, Senin (5/12).
Tumpal mengaku bahwa pihaknya pernah menerima laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP yang bersumber dari APBD (Anggaran dan Pendapatan Belanja) DKI Jakarta. Namun pihaknya sulit menindaklanjuti pengaduan karena kekurangan terhadap bukti-bukti yang dilaporkan.
“Berikan saja buktinya agar tidak berandai-andai. Sebab seharusnya dalam era transparansi yang kita jalankan saat ini, jika masih ada yang berani bermain itu cukup berani menurut kami,” tandasnya.
Sebelumnya, bendahara BOP Suku Dinas Pendidikan Wilayah-1 Jakarta Utara, Didi Arwadi mengatakan pihaknya hanya melakukan pencatatan serta pembukuan terhadap dana BOP ke sekolah-sekolah. Sementara untuk pengawasan pengelolaan dana tersebut menjadi kewenangan inspektorat selaku pengawas internal di DKI Jakarta.
“Kalau pengawasan pengelolaan berada di Inspektorat, kami hanya menyalurkan dana tersebut ke sekolah-sekolah,” kata Didi singkat di kantornya beberapa waktu lalu. (Edi)