SAMPANG, BeritaLima.com – Unjuk rasa penolakan penundaan pilkades terus bergulir, setelah sebelumnya di Kecamatan Banyuates, kini Masyarakat Jrengik yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat menggelar unjuk rasa serupa, kamis (15/5/2025).
Seolah tidak mendapatkan pencerahan adanya surat edaran dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur, sebagian Masyarakat tetap kekeh menuntut adanya pelaksanaan Pilkades serentak di 2025.
“Sebelum PP turun, tentunya Pilkades serentak tidak bisa digelar, ini yang serentak lo ya,” ucap Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Sudarmanto saat ditemui usai unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Jrengik.
Menurutnya dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah jelas.
“Sampang ini sudah tiga kali melaksanakan Pilkades bergilir, mulai dari 2015, 2017 dan 2019 yang jelas Sampang tetap berkomitmen untuk melaksanakan Pilkades serentak, ini bukan 143 Desa tapi 180,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, juga sudah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 21 April 2025 sebagai tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Surat Edaran Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur terkait Pemilihan Kepala Desa menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan,” jelasnya.
“Sehingga kapan pelaksanaan Pilkades di Sampang belum bisa ditentukan, dan itu bukan hanya di Sampang saja, di daerah lain juga sama,” tandasnya. (FA)







