JAKARTA, Beritalima.com– Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang, Provinsi Lampung berharap pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memediasi sekaligus menyelesaikan sengketa penggunaan lahan perkebunan tebu di tiga kecamatan dan satu kabupaten provinsi paling selatan Pulau Sumatera ini.
Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini kepada awak media menjelaskan, selama ini mereka menuntut kompensasi hak ulayat adat yang digunakan sebagai lahan perkebunan tebu.
“Hanya Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bisa menyelesaikan sengketa, masalah dengan hak ulayat adat Megow Pak dan kompensasi,” kata Abdurachman di Jakarta, Kamis (25/10).
Masyarakat adat Megow Pak mengklaim memiliki tanah hak ulayat seluas kurang lebih 124.000 hektar yang berada di Kecamatan Menggala, Gedung Meneng, Dente Taladas dan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Mantan bupati Tulang Bawang dua periode itu mengatakan, terkait permintaan adanya kompensasi penggunaan tanah hak ulayat, Lembaga Adat sudah melaporkan permasalahan ini ke sejumlah pihak diantaranya Kemen ATR/BPN, Kementan, Ombudsman, Kejaksaan Agung, Kepolisian, DPR, DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga Komnas HAM.
Namun, sejauh ini belum mendapat tanggapan. Saat ini, masyarakat adat Megow Pak Tulang Bawang meminta bantuan melalui Nawacita Indonesia melalui Ketua Umum Nawa Cita Indonesia RM Suryo Atmanto. Audiensi dilakukan di Jakarta, Kamis (25/10).
Dijelaskan, permintaan penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dilakukan berdasarkan sejumlah amanat konstitusi seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3), Ketetapan MPR No IX Tahun 2001 Pasal 5 huruf J, Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Permendagri No 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (akhir)