Masyarakat Morotai Keluhkan Pembuatan SIM

  • Whatsapp
MOROTAI, beritalima.com—Informasi adanya penertiban lalu lintas yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia nampaknya membuat resah masyarakat Morotai. Pasalnya, Polres Morotai yang belum lama dibentuk, namun untuk fasilitas pelayanan hingga kini belum maksimal. Misalnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sampai saat ini untuk masyarakat Morotai masih harus mengurusnya di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara untuk biaya yang dikeluarkan apabila harus mengurus SIM di Tobelo cukup besar termasuk menghabiskan waktu yang lama. “Jujur hampir rata-rata warga morotai termasuk saya belum memiliki SIM motor, ini disebabkan untuk memiliki SIM harus di urus di Halut. Yang pasti, kami sangat keberatan untuk mengurus SIM di Halut. Karena harus mengeluarkan ongkos yang cukup banyak,” kata Muhammad Rifai kepada Halmahera Raya.com, Selasa (09/05/2017).

Rifai mengungkapkan, kebanyakan masyarakat Morotai belum memiliki SIM, ini karena proses pembuatannya harus ke kabupaten Halut. “Coba kita kalkulasi sendiri, harga transportasi Spead Boat pulang pergi Rp200 ribu, ditambah uang menginap Rp 500 ribu, belum lagi ongkos pembuatan SIM, belum lagi ongkos makan dan lain-lain, jika dikalikan uang yang kita keluarkan untuk mengurus SIM di Halut nilainya jutaan,” terangnya.

Kata dia, faktor jarak menjadi kendala utama bagi masyarakat sehingga masyarakat morotai jarang memiliki SIM, padahal hampir seluruh masyarakat memiliki keinginan yang sama untuk memiliki SIM itu.

“Kami hanya berharap Polres Morotai segera membuka membuatan SIM untuk menjawab keluhan kami selama ini,” harapnya.

Selain itu, Polres Morotai juga harus mengerti dengan kondisi masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua, tiga maupun empat. Karena jika Polres melakukan penegakkan hukum misalnya penilangan maka dipastikan 80 persen akan terkena razia, hal ini karena tidak ada SIM, apalagi operasi penertiban lalu lintas yang sering dilakukan oleh pihak Polres selalu membuat masyarakat resah, hal itu disebabkan lantaran belum adanya kelengkapan dalam berkendara.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pulau Morotai, AKP Dany Maribunga membenarkan, bahwa sejumlah masyarakat sering menemuinya langsung untuk menanyakan pembuatan SIM itu. “Saya sering ditanya masyarakat, kenapa SIM tidak bisa dibuat disini (Polres Pulau Morotai), saya hanya menjawab karena belum ada izin dari Polda Malut untuk pembuatan SIM tersebut,” tuturnya.

Terkait keluhan masyarakat untuk pembuatan SIM, ia mengaku sudah menyurat berulang kali ke Polda Malut untuk izin pembuatan SIM itu. “Sudah dua kali saya menyurat secara resmi ke Polda. Jadi kita hanya bisa berharap dan menunggu agar proses SIM bisa dibuat langsung di Polres Morotai,” tambah dia.(hr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *